Berkat Laporan Warga, Penyelundupan Dua PMI Ilegal ke Malaysia Gagal
Ilustrasi (F: okezone.com)
BATAM (marwahkepri.com) — Kepolisian menggagalkan upaya penyelundupan dua calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur perairan dari Batam.
Kapolsek Belakang Padang AKP Asril mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Belakang Padang setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
“Unit Reskrim Polsek Belakang Padang berhasil mengungkap kasus penempatan PMI ilegal. Dua pelaku beserta dua calon PMI berhasil diamankan,” kata Asril, Jumat (9/1/2025).
Asril menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi warga yang mencurigai adanya aktivitas penampungan calon PMI ilegal. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan razia di lokasi yang dimaksud.
“Dari hasil penggerebekan, kami mengamankan dua pelaku berinisial P (36) dan D (42),” ujarnya.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan dua orang calon PMI yang rencananya akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk mendukung aksi penyelundupan.
“Barang bukti yang diamankan antara lain satu paspor, satu unit speedboat, satu unit mesin tempel, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp850.000,” kata Asril.
Menurutnya, kedua calon PMI tersebut akan diberangkatkan ke Malaysia menggunakan speedboat tanpa melalui mekanisme dan prosedur resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Saat ini, para pelaku beserta calon PMI telah diamankan di Polsek Belakang Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik penempatan PMI ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan korban.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam melindungi masyarakat, khususnya calon pekerja migran, agar tidak menjadi korban penempatan ilegal,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. MK/mun
Redaktur: Munawir Sani
