Jaringan Narkotika Internasional Ditangkap, Modus Baru Gunakan Liquid Vape dan Minuman Energi Sachet

IMG_9941

Direktur Interdiksi Narkotika Bea dan Cukai, R. Syarif Hidayat memberikan keterangan terkait jaringan internasional peredaran gelap narkotika dengan modus menyamarkan barang haram ke dalam liquid vape dan kemasan sachet minuman energi di Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. (Foto: Bea Cukai)

JAKARTA (marwahkepri.com) — Tim gabungan Bea dan Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil membongkar jaringan internasional peredaran gelap narkotika dengan modus menyamarkan barang haram ke dalam liquid vape dan kemasan sachet minuman energi di Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, yang difokuskan pada penguatan pengawasan di pintu masuk negara.

Direktur Interdiksi Narkotika Bea dan Cukai, R. Syarif Hidayat, menegaskan bahwa keberhasilan tersebut tidak lepas dari kolaborasi lintas instansi yang solid. Menurutnya, sindikat narkotika terus beradaptasi dengan tren gaya hidup masyarakat.

“Modus sindikat narkotika terus berkembang mengikuti tren gaya hidup. Sinergi Bea Cukai, BNN, dan Imigrasi menjadi kunci untuk mendeteksi dan menggagalkan penyelundupan sejak di pintu masuk negara,” ujar Syarif.

Kasus ini terungkap berawal dari pengawasan keimigrasian dan pemeriksaan kepabeanan terhadap dua penumpang asal Malaysia berinisial HHS alias HYK alias S dan DM. Keduanya tiba di Bandara Soekarno-Hatta menggunakan maskapai TransNusa penerbangan 8B674 pada Jumat, 26 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.

Pemeriksaan X-ray terhadap koper penumpang menunjukkan indikasi kuat adanya narkotika. Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan barang bukti berupa 20 bungkus MDMA bruto 139,5 gram, delapan botol Etomidate bruto 1.107,8 gram, serta Ketamine dengan total ratusan gram yang dikemas dalam bungkus dan sachet.

Kedua tersangka diketahui berperan sebagai kurir yang bertugas menyerahkan narkotika kepada PS alias S di Jakarta. Pengembangan kasus dilakukan melalui metode controlled delivery, hingga petugas berhasil mengamankan PS bersama HSN di sebuah rumah kos di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.

Penggeledahan lanjutan di kamar kos nomor 301 mengungkap gudang peracikan narkotika. Petugas menemukan 20.000 mililiter cairan liquid, ribuan cartridge dan komponen vape, alat suntik, timbangan digital, serta 1.110 sachet minuman energi rasa anggur dan 900 sachet rasa mangga yang digunakan sebagai kamuflase narkotika.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa MDMA, Ketamine, dan Etomidate dicampur dengan minyak nikotin dan cairan perasa untuk diproduksi menjadi liquid vape bermerek Love Ind. Produk ini diedarkan ke tempat hiburan malam dan secara khusus menyasar kalangan muda serta pengguna vape.

Berdasarkan jumlah barang bukti, jaringan ini diperkirakan mampu memproduksi ribuan cartridge liquid vape narkotika. Dengan asumsi satu cartridge dikonsumsi oleh tiga hingga lima orang, pengungkapan ini dinilai telah menyelamatkan ribuan hingga puluhan ribu generasi muda dari paparan narkotika sintetis berisiko tinggi.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Menutup keterangannya, Syarif menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memerangi narkotika.

“Bea Cukai bersama BNN dan Imigrasi akan terus memperkuat pengawasan, penindakan, serta kerja sama internasional untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika dan memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat,” pungkasnya. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani