Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka di Kasus Tragedi MT Federal II

ef4g5

Kapal tanker MT Federal II yang tengah menjalani perbaikan di galangan kapal PT ASL Shipyard Indonesia, Batu Aji kembali terbakar pada Rabu (15/10/2025). (Foto: istimewa)

BATAM (marwahkepri.com) – Penanganan kasus kecelakaan kerja yang menewaskan 14 pekerja saat perbaikan kapal tanker MT Federal II di galangan PT ASL Shipyard Indonesia, Batu Aji memasuki babak baru. Polresta Barelang resmi menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara tersebut.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau.

“Sudah ditetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Penetapan ini merupakan hasil gelar perkara bersama wassidik Ditreskrimum Polda Kepri,” ujar Anggoro, Selasa (6/1/2025).

Ia menjelaskan, setelah penetapan status tersangka, penyidik akan segera melakukan langkah lanjutan sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk pemanggilan terhadap para tersangka.

“Setelah gelar perkara dan penetapan tersangka, akan kami tindak lanjuti dengan upaya paksa sesuai mekanisme, baik pemanggilan maupun langkah hukum lainnya,” ujarnya.

Namun demikian, Anggoro belum memerinci identitas maupun peran masing-masing tersangka. Ia menyebut informasi tersebut akan disampaikan kemudian.

“Nanti akan kami update, saya perlu mengecek kembali detailnya,” katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Debby Tri Andrestian menambahkan, seluruh tersangka merupakan pekerja dari PT ASL Shipyard Indonesia.

“Ketujuh tersangka berasal dari pihak PT ASL. Untuk rincian lengkapnya mohon waktu karena masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Debby.

Sebelumnya, kapal tanker MT Federal II yang tengah menjalani perbaikan di galangan PT ASL Shipyard Indonesia dilaporkan mengalami kebakaran pada Rabu (15/10/2025). Peristiwa tersebut mengakibatkan 14 pekerja meninggal dunia dan 17 orang lainnya mengalami luka-luka.

Kecelakaan fatal ini bukan kali pertama terjadi. Insiden serupa juga pernah terjadi pada Juni 2025, yang menyebabkan empat pekerja meninggal dunia. Dalam kasus sebelumnya, dua orang berinisial A dan F, yang merupakan bagian dari tim Health, Safety, and Environment (HSE), telah ditetapkan sebagai tersangka dan perkara tersebut kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.

Penetapan tujuh tersangka baru ini diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh penyebab kecelakaan kerja berulang di galangan kapal tersebut serta memastikan adanya penegakan hukum demi keselamatan para pekerja. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani