Ketua MUI Kritik Pemidanaan Pelaku Nikah Siri dalam KUHP Baru, Ini Alasannya

fbfhb

Ilustrasi nikah siri. (Foto: klikmu)

JAKARTA (marwahkepri.com) — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh mengkritik ketentuan pemidanaan terhadap pelaku nikah siri yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia menilai pemidanaan terhadap praktik nikah siri tidak tepat karena perkawinan merupakan ranah keperdataan, bukan pidana.

Asrorun menyebut, praktik nikah siri di masyarakat tidak selalu dilatarbelakangi keinginan untuk menyembunyikan perkawinan. Dalam banyak kasus, hal tersebut terjadi karena kendala administrasi.

“Kondisi faktual di masyarakat, ada orang yang nikah siri karena persoalan akses dokumen administrasi,” kata Asrorun dalam keterangan tertulis, Rabu (7/1/2026).

Menurutnya, perkawinan adalah peristiwa hukum perdata, sehingga penyelesaiannya seharusnya dilakukan melalui mekanisme keperdataan, bukan pemidanaan.

“Memidanakan sesuatu yang pada hakikatnya urusan perdata, maka perlu diluruskan dan diperbaiki,” ujarnya.

Ketentuan terkait nikah siri diatur dalam Pasal 402 KUHP, yang mengatur sanksi pidana bagi seseorang yang melangsungkan perkawinan padahal mengetahui adanya perkawinan lain yang menjadi penghalang sah. Ancaman pidana dalam pasal tersebut berupa penjara hingga enam tahun atau denda kategori IV.

Asrorun menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan prinsip hukum Islam. Dalam ajaran Islam, kata dia, penghalang sah perkawinan berlaku bagi perempuan yang masih terikat perkawinan, namun tidak berlaku bagi laki-laki yang telah memiliki istri.

“Bagi laki-laki, keberadaan istri tidak menjadi penghalang sah yang mengakibatkan ketidakabsahan pernikahan berikutnya,” jelasnya.

Ia menilai tafsir pemidanaan terhadap pelaku nikah siri dalam KUHP bersifat keliru dan tidak sejalan dengan hukum Islam.

“Karenanya, pernikahan siri sepanjang syarat dan rukun terpenuhi, tidak memenuhi unsur untuk adanya pemidanaan,” tegasnya.

Asrorun mengatakan, kritik MUI terhadap ketentuan tersebut bertujuan agar penerapan hukum di lapangan benar-benar berdampak positif bagi ketertiban masyarakat. Ia juga meminta agar implementasi aturan tersebut diawasi secara ketat agar hukum dijalankan untuk kepentingan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 402 KUHP bukanlah norma baru. Ia menyebut pasal tersebut merupakan adopsi dari Pasal 279 KUHP warisan kolonial Belanda.

“KUHP baru tidak melarang praktik nikah siri. Pasal 402 KUHP hanya mengatur larangan perkawinan apabila terdapat halangan yang sah menurut Undang-Undang Perkawinan,” kata politikus Partai Gerindra itu dalam keterangan tertulis, Selasa (6/1/2026). MK-mun/tem

Redaktur: Munawir Sani