Polda Metro Tetapkan dr Richard Lee sebagai Tersangka, Tak Ditahan

dokter-richard-lee-1741272686900_169

dokter Richard Lee. (Foto: Febri/detikHOT)

JAKARTA(marwahkepri.com) – Polda Metro Jaya resmi menetapkan dokter sekaligus influencer kesehatan, dr Richard Lee, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Meski telah berstatus tersangka, Richard Lee tidak dilakukan penahanan oleh penyidik.

Penetapan tersangka tersebut dibenarkan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak. Ia menjelaskan bahwa laporan terhadap Richard Lee teregister sejak 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya, setelah dilaporkan oleh Dokter Detektif (Doktif).

Menurut Reonald, proses penyidikan telah berjalan dan penetapan tersangka terhadap Richard Lee dilakukan pada 15 Desember 2025. Penyidik kemudian melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Richard Lee sebagai tersangka pada 23 Desember 2025, namun yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang.

Richard Lee selanjutnya menyampaikan kepada penyidik bahwa dirinya akan memenuhi panggilan pemeriksaan pada Rabu, 7 Januari 2026. Polda Metro Jaya menyatakan masih menunggu kepastian kehadiran yang bersangkutan pada jadwal pemeriksaan tersebut.

Pihak kepolisian menegaskan, apabila Richard Lee tidak hadir tanpa pemberitahuan pada tanggal yang telah dijadwalkan, maka penyidik akan melayangkan panggilan lanjutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, Richard Lee belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media juga belum mendapatkan tanggapan dari yang bersangkutan. MK-dtc

Redaktur : Munawir Sani