Warga Medan Kini Tak Bisa Merokok Sembarangan, Bisa Didenda Rp 200 Ribu

hhmk

Ilustrasi kawasan tanpa rokok. (Foto: FKP UNAIR)

MEDAN (marwahkepri.com) — Warga Kota Medan kini harus lebih berhati-hati saat merokok. Pemerintah Kota Medan bersama DPRD Medan resmi mengesahkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dalam aturan terbaru tersebut, pelanggar KTR terancam denda administratif hingga Rp 200 ribu.

Pengesahan revisi Perda KTR dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Medan di Gedung DPRD Medan, Senin (29/12/2025). Salah satu poin penting dalam perubahan aturan ini adalah penerapan sanksi denda bagi individu maupun pengelola kawasan yang melanggar ketentuan KTR.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda KTR, Lily, menjelaskan bahwa sanksi administratif diberikan secara berjenjang.

“Pengelola atau pimpinan KTR yang melanggar dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, dan denda administratif. Setiap orang yang melanggar dikenakan denda administratif sebesar Rp 200 ribu, sedangkan pengelola KTR yang melanggar dikenakan denda Rp 5 juta,” ujar Lily.

Dalam Perda KTR yang telah direvisi, shisha, rokok elektronik, dan vape kini secara tegas masuk dalam kategori rokok sebagaimana diatur dalam Pasal 1. Produk-produk tersebut dinilai menghasilkan asap yang mengandung tar dan nikotin, sehingga berdampak buruk bagi kesehatan, hampir setara dengan rokok konvensional.

“Setiap orang dilarang merokok serta menjual atau memberikan rokok di kawasan tanpa rokok. Pelanggaran dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan denda administratif,” tambah Lily.

Selain itu, aturan baru juga memperketat ketentuan tempat khusus merokok. Pengelola KTR yang menyediakan fasilitas tersebut wajib memastikan lokasi berupa ruang terbuka, terpisah dari bangunan utama, serta berada jauh dari jalur lalu lalang orang dan pintu keluar masuk.

Terkait pengendalian iklan rokok di media luar ruang, penerapannya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2024 sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam Pasal 449, ditegaskan larangan penjualan dan pemberian rokok kepada anak di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil.

“Pengendalian iklan produk rokok di media luar ruang berpedoman pada PP Nomor 27 Tahun 2024, khususnya larangan menjual dan memberi rokok kepada orang berusia di bawah 21 tahun serta perempuan hamil,” jelasnya.

Meski demikian, larangan penjualan rokok dikecualikan bagi tempat yang memang digunakan khusus untuk aktivitas penjualan, kecuali di satuan pendidikan dan area bermain anak.

Untuk memastikan efektivitas pelaksanaan KTR, Pemerintah Kota Medan akan membentuk Satuan Tugas Pengawasan KTR yang ditetapkan melalui keputusan wali kota. Sementara itu, ketentuan teknis pelaksanaan akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan.

“Ketentuan teknis akan dibahas lebih lanjut dengan melibatkan pihak terkait agar peraturan ini dapat diterima oleh masyarakat Kota Medan,” tutup Lily.

Usai penandatanganan bersama, Wali Kota Medan Rico Waas menyampaikan bahwa Perda tersebut akan diajukan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk memperoleh nomor register sebelum resmi diundangkan.

“Diharapkan dengan kehadiran Perda KTR yang baru ini dapat mengurangi jumlah perokok dan mendorong peningkatan kualitas kesehatan masyarakat Kota Medan,” ujar Rico. MK-mun/dtk

Redaktur: Munawir Sani