Wali Kota Batam Sesalkan Video Viral Diduga Kadisperindag, Tegaskan Sanksi Berat Jika Terbukti

44437adb-6110-46f9-b68e-70953d289ea4

Cuplikan video diduga Kadisperindag Batam berinisial GR yang beredar luas di media sosial. (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) — Wali Kota Batam Amsakar Achmad merespons beredarnya video viral yang diduga melibatkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kota Batam. Amsakar menyesalkan munculnya informasi tersebut karena dinilai kontraproduktif dan mencederai citra aparatur pemerintah.

“Tentu saja atas nama pimpinan daerah kami menyesali adanya informasi-informasi yang sangat kontraproduktif seperti ini,” kata Amsakar saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (29/12/2025).

Amsakar mengungkapkan, dirinya pertama kali mengetahui kabar video viral tersebut dari media sosial dan laporan masyarakat. Saat itu, ia tengah menjalani sejumlah agenda pemerintahan sehingga belum sempat menindaklanjuti secara langsung.

“Saya mendapatkan informasi mengenai persoalan yang sedang viral ini dari berbagai sumber. Saat itu saya masih memiliki beberapa agenda dan pembinaan internal yang harus diselesaikan,” ujarnya.

Menurut Amsakar, perkara tersebut saat ini telah masuk dalam proses pelaporan kepada penegak hukum. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Batam memilih menyerahkan penanganannya kepada mekanisme hukum yang berlaku.

“Karena ini sudah masuk dalam proses laporan ke penegak hukum, maka kita percayakan penanganannya sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Meski demikian, Amsakar menegaskan bahwa Pemko Batam juga melakukan langkah internal. Ia telah memerintahkan tim internal bersama BKPSDM untuk melakukan pendalaman dan kajian atas dugaan pelanggaran yang terjadi.

“Saya sudah meminta kepada tim internal dan BKPSDM untuk melakukan pengkajian dan pendalaman, termasuk menggali informasi dari masyarakat,” jelasnya.

Ia menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai ketentuan kepegawaian. Terdapat tiga jenis sanksi yang dapat dikenakan kepada aparatur sipil negara.

“Jika terbukti, ada tiga sanksi yang dapat dikenakan. Pertama, pembebasan dari jabatan selama 12 bulan. Kedua, penurunan jabatan atau pangkat selama 12 bulan. Ketiga, pemberhentian tidak atas permintaan sendiri,” ujarnya.

Amsakar menambahkan, penjatuhan sanksi hanya dapat dilakukan setelah adanya hasil pemeriksaan resmi melalui tim investigasi yang dibentuk sesuai aturan.

“Sesuai aturan, harus ada tim yang melakukan investigasi. Tim itu akan kami bentuk, dan selama proses berjalan akan dilakukan penelusuran sesuai kewenangan masing-masing bidang,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan telah berkomunikasi langsung dengan pihak yang diduga terlibat. Dalam komunikasi tersebut, yang bersangkutan meminta waktu untuk menjalani proses hukum yang sedang berlangsung.

“Yang bersangkutan menghubungi saya dan meminta waktu untuk menjalani proses hukum. Ia menyampaikan bahwa secara psikologis hal ini cukup berat baginya,” kata Amsakar.

Meski begitu, Amsakar menegaskan Pemerintah Kota Batam tetap menjunjung prinsip profesionalitas serta asas praduga tak bersalah.

“Kita tetap menghormati proses yang berjalan. Jika nanti terbukti, tentu sanksi akan diberikan sesuai aturan. Namun selama belum ada keputusan resmi, kita tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” pungkasnya. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani