Polres Natuna Tangkap Pelaku Penipuan Tiket Pesawat, Korban Rugi Rp10,3 Juta
Kasat Reskrim Polres Natuna memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus penipuan tiket pesawat, Selasa (30/12/2025) (f: nang)
NATUNA(marwahkepri.com) – Kepolisian Resor Natuna berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan bermodus pemesanan tiket pesawat fiktif yang merugikan korban hingga jutaan rupiah. Dalam perkara ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial DD (38), warga Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, sebagai tersangka.
Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Efendie menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari dua laporan polisi yang diterima pada 10 dan 19 Desember 2024. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi penipuan tersebut terjadi pada Desember 2024 di wilayah Kecamatan Bunguran Timur.
Tersangka diduga menawarkan jasa pemesanan tiket pesawat maskapai Nam Air kepada para korban melalui aplikasi pesan singkat. Para korban kemudian diminta mentransfer sejumlah uang ke rekening tersangka dengan janji akan dikirimkan e-ticket pesawat. Namun setelah pembayaran dilakukan, tiket yang dijanjikan tidak pernah diterbitkan dan tidak tercatat dalam sistem resmi maskapai penerbangan.
Akibat perbuatan tersebut, dua orang korban mengalami kerugian masing-masing sebesar Rp3,6 juta dan Rp6,7 juta, sehingga total kerugian mencapai Rp10,3 juta. Kecurigaan korban muncul setelah mereka melakukan pengecekan langsung ke pihak maskapai dan mendapati nama mereka tidak terdaftar sebagai penumpang.
Kasat Reskrim Polres Natuna Iptu Richie Putra menambahkan, dalam penanganan perkara ini pihaknya telah memeriksa tujuh orang saksi serta menyita sejumlah barang bukti, termasuk rekening koran bank. Tersangka DD berhasil ditangkap di wilayah Bandar Lampung dan langsung dilakukan penahanan.
Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menyimpulkan bahwa tersangka melakukan perbuatan melawan hukum secara berulang. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penipuan, penggelapan, dan perbuatan berlanjut, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Polres Natuna mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi pemesanan tiket perjalanan dan memastikan menggunakan agen resmi atau kanal penjualan yang terpercaya guna menghindari tindak penipuan serupa. MK-nang
Redaktur : Munawir Sani
