Motor Hilang Saat Subuh, Pelaku Pencurian Dibekuk Polisi

78639d8a-8ebf-468b-ae9d-e24ea5c0743f

Jajaran Polres Natuna foto bersama barang bukti saat rilis pengungkapan kasus pencurian sepeda motor, Selasa (30/12/2025) (f: nang)

NATUNA(marwahkepri.com) – Kepolisian Resor Natuna berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kelurahan Ranai Darat, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pemuda berinisial ER (19) berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Efendie menjelaskan, peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Senin malam, 15 Desember 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Jenderal Ahmad Yani. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario warna hitam tahun 2021 di garasi samping rumahnya. Namun pada Selasa dini hari, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.

Kehilangan sepeda motor pertama kali diketahui oleh ayah korban sekitar pukul 04.00 WIB ketika hendak melaksanakan salat Subuh. Menyadari kendaraan telah hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Natuna untuk ditindaklanjuti.

Kasat Reskrim Polres Natuna Iptu Richie Putra menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan, polisi berhasil mengamankan tersangka ER yang diketahui berdomisili di Ranai Darat. Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario, telepon genggam, kunci kontak, pelat nomor kendaraan, BPKB, serta STNK milik korban.

Selain itu, penyidik telah memeriksa tiga orang saksi guna memperkuat pembuktian perkara. Dari hasil gelar perkara, tersangka diduga kuat melakukan pencurian pada malam hari di pekarangan rumah korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP jo Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Polres Natuna mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memarkirkan kendaraan, khususnya di lingkungan rumah, dengan menggunakan kunci ganda atau pengaman tambahan guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa. MK-nang

Redaktur : Munawir Sani