Sakit Hati Berujung Parang, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Sagulung

IMG_9770

Konferensi pers kasus penganiayaan di Sagulung yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li, Minggu (28/12/2025). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) — Polresta Barelang melalui Satuan Reserse Kriminal mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berencana yang terjadi di wilayah Polsek Sagulung. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li, Minggu (28/12/2025).

Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu, 21 Desember 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah rumah makan di Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Dalam kejadian itu, korban berinisial S (29) mengalami luka serius akibat serangan senjata tajam.

Berdasarkan keterangan kepolisian, pelapor berinisial MR menerima informasi langsung dari korban yang mengaku diserang menggunakan sebilah parang. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka di bagian leher kiri dan tangan kanan, sehingga harus segera mendapatkan perawatan medis. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Sagulung untuk diproses secara hukum.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa motif penganiayaan diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati, sehingga pelaku melakukan kekerasan secara terencana. Dari pengumpulan keterangan saksi dan barang bukti, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.

Pada Sabtu, 27 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sagulung dan Jatanras Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan tersangka berinisial R (29) di wilayah Kelurahan Tembesi, Kota Batam. Tersangka selanjutnya dibawa ke Polsek Sagulung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu helai kaos lengan panjang warna hitam, satu celana panjang warna abu-abu, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku saat kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 353 Ayat (2) jo Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban, terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.

Ia menegaskan Polresta Barelang di bawah pimpinan Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H. akan menindak tegas setiap bentuk tindak kriminal di wilayah Kota Batam.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. mengingatkan masyarakat yang membutuhkan bantuan atau ingin menyampaikan pengaduan dapat menghubungi Call Center Polri 110. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani