Polsek Sungai Beduk Klarifikasi Kasus Pancur Tower I, Dua Laporan Ditangani Terpisah
Kanit Reskrim Polsek Sungai Beduk, Iptu Shelin Angelina, S.Tr.K., M.M., CPHR memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (26/12/2025). (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) — Polresta Barelang melalui Polsek Sungai Beduk menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kawasan Pancur Tower I, Kelurahan Duriangkang, Kecamatan Sungai Beduk, dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan sebagai klarifikasi sekaligus penyeimbang informasi di tengah masyarakat, Jumat (26/12/2025).
Kanit Reskrim Polsek Sungai Beduk, Iptu Shelin Angelina, S.Tr.K., M.M., CPHR, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 12 November 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, di depan salah satu rumah warga. Insiden bermula dari perselisihan antarwarga yang kemudian berkembang menjadi dugaan penganiayaan.
Dari hasil penyelidikan, kepolisian menerima dua laporan polisi dari pihak yang berbeda terkait kejadian yang sama. Kedua laporan tersebut ditangani secara terpisah sesuai dengan fakta hukum yang ditemukan di lapangan.
Dalam laporan pertama, penyidik menangani dugaan penganiayaan dan/atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) dan/atau Pasal 170 ayat (1) KUHP. Korban berinisial MW (25), sementara dua terlapor FL (30) dan RL (27). Setelah pemeriksaan, penyidik menetapkan FL dan RL sebagai tersangka.
Sementara itu, pada laporan kedua, penyidik menangani dugaan penganiayaan dengan korban FL (30) dan terlapor MW (25) yang terjadi pada waktu dan lokasi yang sama. Penyidik telah melakukan rangkaian proses penyidikan terhadap perkara tersebut.
Dalam penanganan kasus, penyidik Unit Reskrim Polsek Sungai Beduk juga telah mengupayakan penyelesaian melalui restorative justice sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021. Beberapa kali mediasi telah dilakukan, namun tidak tercapai kesepakatan di antara para pihak.
Berdasarkan hasil gelar perkara serta terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah, penyidik akhirnya menetapkan MW (25) sebagai tersangka dalam perkara kedua. Seluruh proses penyidikan dilaksanakan secara transparan, profesional, dan menjunjung tinggi asas keadilan serta praduga tak bersalah.
Polsek Sungai Beduk mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi dan mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada kepolisian. Selain itu, masyarakat diajak untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif serta mengedepankan penyelesaian masalah secara bijak tanpa kekerasan. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
