Polisi Amankan Pria di Batam, Simpan Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi di Kamar Kost

Screenshot

Opsnal Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri menggeledah kediaman seorang pria berinisial SU atas dugaan kepemilikan narkotika, Selasa, 22 Desember 2025. (Foto; mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kota Batam. Kali ini, seorang pria berinisial SU diamankan oleh anggota Opsnal Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri setelah adanya informasi dari masyarakat.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 22 Desember 2025 sekitar pukul 00.30 WIB. Saat dilakukan pemeriksaan awal, terlapor menunjukkan satu bungkus serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong celana sebelah kanan.

Dalam pengembangan kasus, terlapor mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu dan ekstasi di kamar kost Cozy yang berlokasi di Perumahan Permata Baloi, Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di lokasi tersebut dan berhasil mengamankan 8 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat total kurang lebih 100 gram, serta 5 bungkus plastik berisi pil ekstasi warna kuning berlogo Minion sebanyak 108 butir.

Kepada petugas, terlapor mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial Y yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), dengan sistem transaksi dilakukan melalui metode peta lokasi (dipetakan).

Selanjutnya, terlapor beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Wakapolda Kepulauan Riau Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si. memberikan pesan kepada jajaran Direktorat Reserse Narkoba agar prestasi-prestasi pengungkapan kasus terus dijaga. Ia berharap hal tersebut dapat memotivasi anggota menjadi crime hunter atau pemburu kejahatan dalam rangka mewujudkan masyarakat Kepulauan Riau yang aman dan terbebas dari bahaya narkoba. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani