Kejari Karimun Hentikan Penuntutan Kasus Narkotika Lewat Keadilan Restoratif, Tersangka Jalani Rehabilitasi
Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap tersangka RS dalam perkara penyalahgunaan narkotika, Rabu (24/12/2025) bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Karimun. (Foto: timb)
KARIMUN (marwahkepri.com) – Kejaksaan Negeri Karimun kembali menerapkan pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan perkara narkotika.
Hal itu dibuktikan melalui penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap tersangka RS dalam perkara penyalahgunaan narkotika, Rabu (24/12/2025) bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Karimun.
Penghentian penuntutan tersebut dilakukan berdasarkan prinsip keadilan restoratif melalui mekanisme rehabilitasi, terhadap tersangka yang disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SKP2 diserahkan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Karimun, Jumieko Andra, S.H., M.H., didampingi Jaksa Fasilitator Oklandy Badaruddin Alwi, S.H.
Kepala Kejaksaan Negeri Karimun menjelaskan bahwa penghentian penuntutan ini didasarkan pada Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKPP) Nomor B-3579/L.10.12/Enz.2/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025. Tersangka dinilai baru pertama kali melakukan tindak pidana, bukan residivis, serta merupakan pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, tersangka tidak terindikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dan memperoleh jaminan dari keluarga atau wali untuk menjalani rehabilitasi secara sungguh-sungguh. Seluruh persyaratan penghentian penuntutan telah memenuhi ketentuan Perja Nomor 18 Tahun 2021 serta SE Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 tentang pelaksanaan keadilan restoratif.
Sebagai tindak lanjut atas penghentian penuntutan tersebut, tersangka selanjutnya dibawa untuk menjalani proses rehabilitasi di Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Batam.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen negara dalam memberikan pemulihan kepada korban penyalahgunaan narkotika sekaligus upaya pencegahan agar tersangka tidak kembali terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba,” kata Jumieko.
Melalui penerapan keadilan restoratif, Kejaksaan Negeri Karimun menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara adil, humanis, dan berorientasi pada pemulihan, tanpa mengesampingkan aspek kepastian hukum dan perlindungan masyarakat. MK-timb
Redaktur: Munawir Sani
