UMK Kepri 2026 Rampung Dibahas, Batam Tembus Rp 5,35 Juta
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kepri Diky Wijaya ditemui Selasa (23/12/2025). (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) — Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) merampungkan pembahasan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026. Hasil pleno tersebut merupakan akumulasi usulan bupati dan wali kota se-Kepri yang telah dibahas bersama unsur pemerintah, pelaku usaha, serikat pekerja, dan akademisi.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kepri Diky Wijaya mengatakan, pembahasan UMK telah disepakati dalam rapat pleno Dewan Pengupahan.
“Alhamdulillah, Dewan Pengupahan yang terdiri dari pemerintah, pelaku usaha, serikat pekerja, dan akademisi telah merumuskan hasil pleno usulan UMK dari seluruh kabupaten dan kota,” ujar Diky, Selasa (23/12/2025).
Diky menjelaskan, penetapan UMK 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang menetapkan variabel penyesuaian upah berada pada rentang 0,5 hingga 0,9, berbeda dengan regulasi sebelumnya yang hanya 0,1 hingga 0,3.
Ia menambahkan, besaran UMK di masing-masing daerah bersifat variatif. Namun, terdapat tiga daerah dengan UMK lebih rendah dibanding Upah Minimum Provinsi (UMP), yakni Kabupaten Lingga, Kota Tanjungpinang, dan Kabupaten Natuna.
“Sesuai ketentuan PP, jika UMK lebih kecil dari UMP, maka UMK di daerah tersebut disamakan dengan UMP Provinsi,” jelasnya.
Tahapan selanjutnya, hasil pleno Dewan Pengupahan akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kepri.
“Hari ini sudah ditetapkan melalui SK, besok akan diumumkan gubernur dan disampaikan ke pemerintah pusat. Mulai 1 Januari 2026, UMK dan UMP wajib diberlakukan,” kata Diky.
Terkait Upah Minimum Sektoral (UMS), Diky menyebut baru Kabupaten Karimun yang mengusulkan UMS, khususnya sektor granit. Sementara daerah lain, termasuk Kota Batam, baru mengusulkan UMK.
“Masih ada waktu sekitar tiga hari setelah 24 Desember untuk pembahasan UMS sebelum 1 Januari 2026,” ujarnya.
Daftar UMP, UMK, dan UMS Kepulauan Riau 2026
-
UMP Kepri: Rp 3.879.520 (naik 7,06%)
-
UMK Batam: Rp 5.357.982 (naik 7,38%)
-
UMK Bintan: Rp 4.583.221 (naik 8,92%)
-
UMK Karimun: Rp 4.241.935 (naik 7,22%)
-
UMK Anambas: Rp 4.279.851 (naik 4,77%)
-
UMK Natuna: Rp 3.879.520 (disamakan dengan UMP)
-
UMK Tanjungpinang: Rp 3.879.520 (disamakan dengan UMP)
-
UMK Lingga: Rp 3.879.520 (disamakan dengan UMP)
MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
