Ini Alasan Disnaker Batam Terkait Tak Adanya UMSK 2026
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam, Yudi Suprapto. (Foto: ulasan)
BATAM (marwahkepri.com) — Pemerintah Kota Batam memberikan penjelasan terkait tidak diusulkannya Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) Batam tahun 2026. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam, Yudi Suprapto, menyebut keterbatasan waktu serta tidak tercapainya kesepakatan di Dewan Pengupahan Kota (DPK) menjadi faktor utama.
Menurut Yudi, secara regulasi penetapan UMSK bukan kewajiban, melainkan bersifat opsional. Hal tersebut diatur dalam Pasal 35F Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang menyebutkan bahwa UMSK ditetapkan berdasarkan rekomendasi bupati atau wali kota.
“UMSK itu dapat ditetapkan, bukan kewajiban. Rekomendasinya berasal dari wali kota yang sebelumnya dibahas di DPK,” ujar Yudi, Selasa (23/12/2025).
Ia menjelaskan, dalam menentukan sektor tertentu yang berhak atas UMSK, Pasal 35I ayat (4) PP tersebut mengamanatkan agar Dewan Pengupahan meminta saran dan masukan dari organisasi pengusaha serta serikat pekerja di sektor terkait. Namun, dalam pembahasan yang dilakukan, tidak tercapai kesepakatan.
“Akademisi mengusulkan dua sektor, sementara dari unsur serikat pekerja usulannya sangat bervariasi, mulai dari 15 hingga 36 sektor. Tidak ada satu angka atau satu suara,” jelasnya.
Akibat perbedaan pandangan tersebut, rapat Dewan Pengupahan Kota Batam hanya menghasilkan berita acara yang memuat pendapat masing-masing unsur tanpa rekomendasi final kepada wali kota.
Saat hasil pembahasan disampaikan kepada Wali Kota Batam, muncul pertimbangan bahwa masukan resmi dari organisasi sektor terkait sebagaimana diamanatkan PP belum diperoleh. Kondisi ini diperparah oleh waktu pembahasan yang dinilai sangat terbatas.
“Kami baru menerima salinan PP tanggal 18 atau 19 Desember. Langsung dibahas tanggal 19, setengah hari untuk UMK dan setengah hari untuk UMSK. Senin sudah harus diserahkan ke provinsi, sementara Sabtu dan Minggu libur,” ujar Yudi.
Menurutnya, dalam waktu sesingkat itu tidak dimungkinkan untuk meminta masukan dari puluhan sektor usaha. Karena tidak ada keputusan bulat di DPK, wali kota dinilai tidak memiliki dasar yang kuat untuk mengusulkan UMSK.
Sebagai langkah pengimbang, Pemko Batam memfokuskan kebijakan pada kenaikan Upah Minimum Kota (UMK). Dengan menggunakan variabel alpha 0,7, UMK Batam tahun 2026 ditetapkan naik 7,38 persen.
“Kenaikan ini lebih tinggi dibandingkan tahun 2024 sebesar 4,10 persen dan tahun 2025 sebesar 6,50 persen. Kami berharap kenaikan UMK ini dapat menutup ketiadaan UMSK,” kata Yudi.
Ia juga membantah anggapan masih adanya tenggat waktu tambahan setelah penetapan UMK untuk membahas UMSK. Menurutnya, Pasal 35J serta ketentuan penutup PP 49/2025 mengatur bahwa UMK dan UMSK 2026 harus ditetapkan dan diumumkan gubernur paling lambat 24 Desember 2025.
“Artinya, secara waktu memang sudah tidak memungkinkan lagi untuk membahas UMSK,” pungkasnya. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
