Polres Karimun Komitmen Berantas Narkoba, Sabu 1,3 Kg Dimusnahkan
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,3 kilogram yang merupakan hasil pengungkapan dua kasus sepanjang November 2025, Senin (22/12/2025). (Foto; timb)
KARIMUN (marwahkepri.com) — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,3 kilogram yang merupakan hasil pengungkapan dua kasus sepanjang November 2025.
Kasatresnarkoba Polres Karimun AKP Sulistio Bimantoro mengatakan, kasus pertama berhasil diungkap di Pelabuhan Internasional Karimun pada 22 November 2025, sedangkan kasus kedua berasal dari barang bukti temuan yang diamankan di sebuah bengkel motor di Kelurahan Baran Timur pada 27 November 2025.
“Dari dua pengungkapan tersebut, kami mengamankan satu orang tersangka berinisial NI, sementara satu pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO),” ujar Sulistio, Senin (22/12/2025).
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara direbus, disaksikan langsung oleh tersangka serta pihak terkait, sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
Menurut Sulistio, pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kepolisian kepada publik sekaligus komitmen Polres Karimun dalam memerangi peredaran narkotika.
“Pemusnahan ini adalah bentuk pertanggungjawaban kepada publik sekaligus komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karimun,” tegasnya.
Polres Karimun menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan, pengawasan, dan penindakan terhadap peredaran narkotika demi mewujudkan Kabupaten Karimun yang bersih dari narkoba. MK-timb
Redaktur: Munawir Sani
