Lima WNA Myanmar yang Bawa 704,8 Kg Narkotika Dituntut Hukuman Mati!

Screenshot

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karimun menuntut pidana mati terhadap lima terdakwa kasus tindak pidana narkotika dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Senin (22/12/2025). (Foto: timb)

KARIMUN (marwahkepri.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karimun menuntut pidana mati terhadap lima terdakwa kasus tindak pidana narkotika dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Senin (22/12/2025).

Kelima terdakwa masing-masing bernama Sat Paing alias Taa May, Muhamad Mustofa alias Pyone Cho, Soe Win alias Baoporn Kingkaew, Aung Kyaw Oo, dan Khaing Lin alias Lin Lin bin U Tan Lwinyang. Seluruhnya diketahui merupakan warga negara asing (WNA) asal Myanmar.

Dalam agenda pembacaan tuntutan, JPU Kejari Karimun menyampaikan bahwa berdasarkan fakta persidangan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum dengan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 704,8 kilogram.

Perbuatan para terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa Penuntut Umum menegaskan tidak terdapat satu pun hal yang meringankan bagi para terdakwa. Sebaliknya, terdapat sejumlah hal yang memberatkan, antara lain perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika internasional, serta dampak besar yang ditimbulkan terhadap kerusakan generasi muda bangsa.

“Perbuatan terdakwa merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang sangat membahayakan kehidupan masyarakat dan masa depan generasi bangsa,” tegas JPU dalam persidangan.

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karimun menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana mati terhadap kelima terdakwa.

Kejaksaan Negeri Karimun menegaskan komitmennya untuk menangani perkara narkotika secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memberikan efek jera maksimal kepada para pelaku kejahatan narkotika. MK-timb

Redaktur: Munawir Sani