Jaksa Tuntut Pria Pembunuh Anak di Karimun Hukuman Mati

Screenshot

Kejaksaan Negeri Karimun menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Doni alias Rajab dalam perkara tindak pidana pembunuhan, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Senin (22/12/2025). (Foto; timb)

KARIMUN (marwahkepri.com) – Kejaksaan Negeri Karimun menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Doni alias Rajab dalam perkara tindak pidana pembunuhan, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Senin (22/12/2025).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan bahwa berdasarkan fakta dan pembuktian di persidangan, peristiwa tragis tersebut terjadi pada Rabu, 11 Juni 2025 sekitar pukul 20.10 WIB. Saat itu, terdakwa Doni alias Rajab diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap anak korban berinisial SA yang masih berusia sekitar 2,5 tahun.

Jaksa menjelaskan, setelah mengonsumsi minuman keras, terdakwa membawa anak korban ke kamar belakang rumah dalam kondisi pintu terkunci. Karena korban menangis dan menolak minum obat, terdakwa kemudian melakukan kekerasan fisik secara berulang yang mengakibatkan korban mengalami luka berat dan pendarahan.

Meski mengetahui kondisi korban yang tidak berdaya, terdakwa tidak memberikan pertolongan medis. Berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor KF: 250616 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Aisyatul Mahsusiyah, SpF pada 12 Juni 2025, korban dinyatakan meninggal dunia akibat tindakan terdakwa.

Atas perbuatannya, jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa Doni alias Rajab terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

JPU menegaskan tidak terdapat hal yang meringankan bagi terdakwa. Sebaliknya, sejumlah hal yang memberatkan turut menjadi pertimbangan, di antaranya perbuatan terdakwa dilakukan secara keji terhadap anak yang masih sangat kecil, mengakibatkan hilangnya nyawa korban, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, tidak menunjukkan penyesalan, serta menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban, khususnya ibu korban.

Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa pada sidang berikutnya. MK-timb

Redaktur: Munawir Sani