Dua Anggota DPRD Batam Dilaporkan ke Badan Kehormatan, Dugaan Pelanggaran Etik Mencuat

fbhfgnb

Gedung DPRD Batam. (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Dua anggota DPRD Kota Batam dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Batam atas dugaan pelanggaran kode etik. Kedua legislator tersebut masing-masing berinisial Sony Christanto dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Ruslan Sinaga dari Partai Hanura.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Sony Christanto dan Ruslan Sinaga merupakan anggota fraksi gabungan Hanura, PSI, dan PKN di DPRD Batam.

Laporan terhadap Sony Christanto disampaikan oleh Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Batam. Dalam laporannya, PMKRI menuding Sony diduga melakukan manipulasi kegiatan gereja dengan mengatasnamakannya sebagai agenda partai politik untuk kepentingan pengajuan dana bantuan.

“Sony Christanto yang saat kegiatan berlangsung menjabat sebagai Ketua DPD PSI Batam, diduga mengatasnamakan kegiatan gereja sebagai kegiatan partai,” tulis PMKRI Batam dalam pernyataan resminya, Kamis (18/12/2025).

Sony Christanto sendiri merupakan anggota Komisi IV DPRD Batam dari daerah pemilihan Batam I yang meliputi Kecamatan Lubuk Baja dan Batam Kota.

Sementara itu, laporan terhadap Ruslan Sinaga diajukan oleh Manajemen Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) Batam. Pengaduan resmi disampaikan langsung oleh Direktur RSBK Batam kepada BK DPRD Batam pada 16 Desember 2025, menyusul insiden yang terjadi pada 15 Desember 2025.

Manajemen rumah sakit menilai Ruslan Sinaga bersikap arogan dan menggunakan statusnya sebagai anggota DPRD untuk memberikan tekanan kepada pihak rumah sakit. Tindakan tersebut dinilai menimbulkan rasa tidak nyaman, tekanan psikologis, serta ketakutan bagi tenaga kesehatan.

Dalam aduannya, pihak rumah sakit juga menyebut adanya dugaan tindakan verbal yang tidak pantas terhadap Ketua Dewan Perkumpulan Budi Kemuliaan Batam, Sri Soedarsono. Ruslan bahkan disebut mengancam akan melaporkan pihak rumah sakit ke DPRD dan media.

Manajemen RSBK menegaskan bahwa pelayanan medis telah diberikan sesuai prosedur dan mekanisme klaim BPJS Kesehatan telah dijelaskan secara transparan, termasuk menunjukkan bukti administratif berupa Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dan dokumen klaim lainnya.

“Atas dasar itu, kami berkewajiban melindungi martabat, keamanan, dan psikologis tenaga kesehatan serta pimpinan rumah sakit dari perlakuan yang tidak pantas, termasuk dari pejabat publik,” demikian tertulis dalam aduan yang ditandatangani Direktur RSBK Batam, dr Puja Nastia.

Ketua BK DPRD Batam, Muhammad Fadhli, membenarkan adanya laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik tersebut. Namun, ia belum dapat memastikan apakah laporan sudah resmi diterima BK DPRD Batam karena masih dalam proses disposisi pimpinan DPRD.

“Saya belum bisa memastikan surat itu sudah masuk ke BK atau belum, karena biasanya disposisi ke pimpinan dulu. Saya juga belum tahu secara detail masalahnya,” ujar Fadhli.

Meski demikian, BK DPRD Batam menegaskan akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Tentu setiap laporan akan kami proses sesuai aturan,” katanya. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani