Operasi Wirawaspada Imigrasi Batam Amankan 18 WNA Diduga Langgar Izin Tinggal

Screenshot

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengamankan 18 warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar ketentuan izin tinggal dalam Operasi Wirawaspada yang digelar pada 9–12 Desember 2025. (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengamankan 18 warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar ketentuan izin tinggal dalam Operasi Wirawaspada yang digelar pada 9–12 Desember 2025. Seluruh WNA tersebut saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas imigrasi.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Jefrico Daud Marturia, mengatakan pengamanan dilakukan setelah petugas menemukan indikasi ketidaksesuaian antara izin tinggal dan aktivitas para WNA.

“Berdasarkan hasil pengawasan, sebanyak 18 WNA diduga perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dalam rangka pengumpulan bahan keterangan,” ujar Jefrico, Rabu (17/12/2025).

Jefrico menjelaskan, Operasi Wirawaspada merupakan kegiatan pengawasan keimigrasian yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia atas instruksi Direktorat Jenderal Imigrasi. Di Batam, pengawasan difokuskan pada sejumlah kawasan industri dan lokasi penginapan.

“Pengawasan kami lakukan di beberapa titik, antara lain Kawasan Kabil, Kecamatan Galang, Belian, Tanjung Sengkuang, Tanjung Uncang, serta Kecamatan Lubuk Baja,” jelasnya.

Dari hasil pengawasan di Kawasan Kabil, tepatnya di PT HFMI dan PT PRI, petugas menemukan tujuh WNA pemegang Izin Tinggal Kunjungan dan Izin Tinggal Terbatas. Aktivitas para WNA tersebut dinilai perlu pendalaman untuk memastikan kesesuaian izin tinggal dengan kegiatan yang dilakukan.

Sementara itu, pengawasan di Kecamatan Galang, yakni di PT SB dan PT CR, mendapati 11 WNA dengan jenis izin tinggal serupa yang juga memerlukan klarifikasi lebih lanjut, termasuk terkait kesesuaian wilayah izin tinggal dengan aktivitas faktual di lapangan.

“Untuk lokasi pengawasan lainnya, hasil pemeriksaan awal menunjukkan keberadaan dan aktivitas WNA masih sesuai dengan ketentuan keimigrasian. Meski demikian, pencatatan dan pemantauan tetap dilakukan sebagai bagian dari pengawasan berkelanjutan,” ujar Jefrico.

Ia menegaskan, penegakan hukum keimigrasian merupakan bagian dari fungsi pengawasan negara sekaligus bentuk perlindungan terhadap kepentingan nasional. Setiap dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan profesionalitas dan kehati-hatian.

“Operasi ini merupakan komitmen Kantor Imigrasi Batam dalam melakukan pengawasan keimigrasian secara konsisten. Kami juga mengingatkan para penjamin, pelaku usaha, dan penanggung jawab tenaga kerja asing agar memastikan legalitas serta kesesuaian izin tinggal WNA di lingkungan kerja masing-masing,” tegasnya. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani