Mulai 2026, Anak di Bawah 14 Tahun di Austria Dilarang Pakai Jilbab di Sekolah
Ilustrasi foto : anak perempuan memakai Jilbab /Pexels/
WINA(marwahkepri.com) — Parlemen Austria mengesahkan undang-undang baru yang melarang anak perempuan berusia di bawah 14 tahun mengenakan jilbab di sekolah-sekolah. Undang-undang tersebut akan mulai berlaku pada Februari tahun depan, setelah sebelumnya aturan serupa sempat dibatalkan pengadilan karena dinilai diskriminatif.
Majelis rendah parlemen Austria mengesahkan regulasi ini dengan dukungan mayoritas besar dalam pemungutan suara yang digelar pada Kamis (11/12/2025). Dengan disahkannya aturan tersebut, seluruh anak perempuan di bawah usia 14 tahun dilarang mengenakan penutup kepala yang dianggap sebagai simbol tradisi Islam di lingkungan sekolah.
Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi denda berkisar antara 150 euro hingga 800 euro. Namun, pemerintah Austria akan menerapkan masa awal sosialisasi, di mana aturan dijelaskan kepada tenaga pendidik, orang tua, dan anak-anak tanpa penerapan sanksi.
Setelah masa sosialisasi berakhir, orang tua yang berulang kali tidak mematuhi larangan tersebut dapat dikenakan denda. Pemerintah Austria menyatakan telah mengupayakan agar undang-undang baru ini tetap sejalan dengan ketentuan hukum dan tidak mudah dibatalkan di pengadilan. Sekitar 12.000 anak perempuan diperkirakan terdampak oleh kebijakan ini.
Undang-undang tersebut diusulkan oleh koalisi pemerintahan yang terdiri dari tiga partai sentris, di tengah meningkatnya sentimen anti-imigrasi dan Islamofobia di Austria. Menteri Integrasi Austria, Claudia Plakolm, menyebut jilbab bagi anak di bawah umur sebagai simbol penindasan.
Sementara itu, Menteri Pendidikan Austria, Christoph Wiederkehr, menyatakan bahwa banyak anak perempuan berada di bawah tekanan keluarga maupun lingkungan untuk mengenakan jilbab dengan dalih keagamaan. Menurutnya, kebijakan ini dimaksudkan untuk melindungi kebebasan anak.
Larangan jilbab sebelumnya pernah diberlakukan pada 2019 untuk anak di bawah usia 10 tahun di sekolah dasar, namun dibatalkan Mahkamah Agung Austria setahun kemudian karena dinilai mendiskriminasi umat Islam dan melanggar prinsip netralitas negara.
Kebijakan terbaru ini menuai kritik dari berbagai organisasi hak asasi manusia. Amnesty International menilai larangan tersebut berpotensi memperburuk iklim rasisme terhadap Muslim. Organisasi resmi komunitas Muslim Austria, IGGOe, juga menyatakan bahwa kebijakan ini dapat mengancam kohesi sosial dan justru meminggirkan anak-anak Muslim. MK-dtc
Redaktur : Munawir Sani
