Kejar-kejaran di Laut Lingga, Penyelundupan 129 Ribu Benih Lobster Gagal
Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Adhang Noegroho Adhi menunjukkan benih lobster yang ditangkap, Selasa (16/12/2025). (Foto: mun)
LINGGA (marwahkepri.com) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan upaya penyelundupan 129.965 ekor benih bening lobster (BBL) di Perairan Lingga. Dalam operasi tersebut, petugas sempat melakukan pengejaran laut hingga melepaskan tembakan peringatan.
Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Adhang Noegroho Adhi, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satgas Patroli Laut Bea Cukai Kepri.
“Satgas patroli laut langsung melakukan pemantauan dan plotting posisi terhadap sebuah high speed craft (HSC) yang diduga memuat benih bening lobster secara ilegal,” ujar Adhang dalam keterangannya, Selasa (16/12/2025).
Saat patroli di sekitar Perairan Pulau Blading, Lingga, petugas mendapati HSC dengan arah pelayaran menuju utara atau mengarah ke Malaysia. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga kapal tersebut mengandaskan diri.
“Pengejaran dilakukan pada Senin (15/12/2025). Petugas mengeluarkan tembakan peringatan, namun para pelaku memilih mengandaskan kapal dan melarikan diri,” jelasnya.
HSC yang ditinggalkan pelaku kemudian diamankan oleh petugas. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 26 kotak berisi benih bening lobster dengan total mencapai 129.965 ekor. Nilai ekonomi dari barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp 12,9 miliar.
Adhang menambahkan, ratusan ribu benih lobster tersebut tidak dimusnahkan, melainkan dibudidayakan dan dilepasliarkan kembali ke laut.
“Benih bening lobster dilepasliarkan di Perairan Pulau Galang Baru, Batam, bersama instansi terkait sebagai upaya menjaga kelestarian sumber daya laut,” ujarnya.
Menurut Adhang, tindakan penyelundupan benih lobster melanggar Undang-undang Kepabeanan junto Undang-Undang Perikanan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
“Penindakan ini merupakan bukti keseriusan Bea dan Cukai dalam menjaga sumber daya alam Indonesia. Sepanjang tahun 2025, kami telah dua kali menggagalkan penyelundupan benih lobster di wilayah Kepri,” tegasnya.
Ia menambahkan, Bea dan Cukai Kepri berkomitmen untuk terus memperkuat integritas serta meningkatkan sinergi pengawasan dengan instansi terkait guna menekan praktik penyelundupan di wilayah perairan perbatasan. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
