Formula Baru UMP 2026, Kenaikan Upah Ditentukan Gubernur

IMG_9528

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025). (Foto: detik)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan pada Selasa (16/12/2025). Aturan tersebut menjadi dasar hukum penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang wajib diumumkan paling lambat 24 Desember 2025.

Dalam PP tersebut, kenaikan UMP 2026 ditetapkan melalui formula Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang nilai alfa 0,5 hingga 0,9. Dengan mekanisme ini, besaran kenaikan UMP tahun depan tidak lagi seragam di seluruh daerah.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan penentuan besaran kenaikan UMP sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah, khususnya gubernur, berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah.

“Rentang alfa ini memberikan fleksibilitas. Nilainya antara 0,5 sampai 0,9. Jadi kalau ditanya berapa kenaikan UMP, jawabannya tergantung masing-masing daerah. Bisa saja memilih 0,6, 0,7, atau 0,8,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).

Ia menjelaskan, alfa merupakan indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Dalam PP Pengupahan terbaru, nilai alfa meningkat signifikan dibanding aturan sebelumnya yang hanya berada di kisaran 0,1 hingga 0,3.

Dengan skema baru tersebut, kenaikan UMP 2026 dipastikan bervariasi antarprovinsi, berbeda dengan UMP 2025 yang naik serentak sebesar 6,5 persen. Yassierli menekankan pentingnya dialog antara Dewan Pengupahan Daerah dan kepala daerah dalam menentukan besaran upah minimum.

“Kita berharap ada dialog yang bijak. Dewan Pengupahan Daerah melihat kondisi riil di wilayahnya masing-masing. Ada daerah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi tapi hanya terkonsentrasi di satu-dua kabupaten, tentu berbeda dengan daerah yang pertumbuhannya merata,” ujarnya.

Menurut Yassierli, penetapan UMP 2025 tidak dapat dijadikan acuan untuk UMP 2026 karena situasinya berbeda. Tahun lalu, pemerintah pusat menetapkan kenaikan UMP sebagai respons atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023 yang keluar menjelang akhir tahun.

Putusan tersebut mencabut dan merevisi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja, termasuk ketentuan pengupahan, dengan menegaskan bahwa upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.

“Jadi jangan menjadikan tahun lalu sebagai basis. Kenaikan 6,5 persen itu kondisi khusus karena keterbatasan waktu setelah putusan MK,” tegasnya.

Sebagai informasi, perhitungan UMP dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah untuk kemudian disampaikan kepada gubernur. Gubernur wajib menetapkan UMP, dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). MK-mun/dtk

Redaktur: Munawir Sani