Komitmen Lindungi Hak Anak-anak di Batam, Perda Kota Layak Anak Akhirnya Disahkan

j

Pimpinan DPRD Batam dan Wali Kota Batam berfoto bersama sembari menunjukkan Perda Kota Layak Anak usai rapat paripurna di DPRD Batam, Senin (15/12/2025). (Foto: MC Batam)

BATAM (marwahkepri.com) – Rapat paripurna DPRD Kota Batam dengan agenda laporan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak sekaligus pengambilan keputusan digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Senin (15/12/2025).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin. Turut hadir Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.

Dalam rapat tersebut, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak secara resmi disetujui menjadi peraturan daerah. Wali Kota Batam menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Kota Batam, khususnya Pansus Ranperda, atas inisiatif serta kerja keras dalam menyusun regulasi tersebut.

Amsakar menilai sinergi yang terbangun antara DPRD dan Pemerintah Kota Batam menjadi faktor penting sehingga pembahasan ranperda dapat berjalan lancar hingga mencapai kesepakatan bersama.

Ia menegaskan bahwa Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak. Regulasi tersebut mewajibkan pemerintah daerah menghadirkan kebijakan dan program yang ramah anak serta berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak.

“Peraturan daerah ini akan menjadi pilar utama dalam pemenuhan 24 indikator Kota Layak Anak yang dilaksanakan secara terintegrasi dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, masyarakat, dunia usaha, hingga keluarga,” ujar Amsakar.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses pembahasan Ranperda antara Pansus DPRD dan tim Pemerintah Kota Batam berlangsung dinamis dan konstruktif. Hal ini ditandai dengan penyempurnaan materi muatan, dari semula 69 pasal menjadi 21 pasal setelah melalui tahapan fasilitasi.

Pengurangan jumlah pasal tersebut dilakukan agar peraturan daerah lebih fokus pada pengaturan kebijakan strategis. Sementara itu, ketentuan yang bersifat teknis akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota.

“Alhamdulillah, setelah melalui pembahasan yang komprehensif dan mendalam, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak akhirnya dapat diselesaikan dan disepakati bersama,” kata Amsakar.

Usai paripurna, Ketua DPRD Batam Kamaluddin menjelaskan sebagai kota industri yang penduduknya terbesar di Kepulauan Riau, Pemko Batam perlu memperhatikan perlindungan terhadap anak, terutama hak-hak anak.

“Anak-anak adalah generasi penerus yang akan memimpin kota ini. Perda ini sangat penting, dan pelaksanaannya menunggu persetujuan Gubernur. Jika tidak dilaksanakan kita akan memberikan peringatan kepada Pemko. Nanti kita perlu sosialisasikan kepada instansi terkait dan masyarakat,” tegas Kamaluddin. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani