Sebanyak 2.248 PPPK Paruh Waktu Natuna Terima SK Pengangkatan

IMG-20250123-WA0031

Kantor Bupati Natuna. (f: nang)

NATUNA(marwahkepri.com) – Sebanyak 2.248 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Natuna dijadwalkan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada 20 Desember 2025.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Natuna, Muhammad Alim Sanjaya, saat dikonfirmasi pada Senin (15/12/2025).

“Rencananya penyerahan SK PPPK paruh waktu akan dilaksanakan pada 20 Desember 2025,” ujar Alim.

Ia menjelaskan, penyerahan SK tersebut akan dilakukan secara langsung oleh Bupati Natuna, Cen Sui Lan, dan dipusatkan di Pantai Piwang, Kelurahan Ranai, Kecamatan Bunguran Timur.

Menurut Alim, sebelumnya terdapat 2.250 tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdata sebagai penerima SK PPPK paruh waktu. Namun, dua orang di antaranya belum dapat diusulkan karena belum melengkapi persyaratan administrasi.

“Dari total 2.250, hanya 2.248 yang memenuhi syarat karena dua orang belum melengkapi berkas,” jelasnya.

BKPSDM Natuna berharap proses penyerahan SK ini dapat berjalan lancar dan menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status kepegawaian bagi tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna. MK-nang

Redaktur : Munawir Sani