Pemilik Minilab Narkoba di Harbour Bay Batam Divonis Seumur Hidup
Touzen alias Ajun usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (13/11/2025). (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Touzen alias Ajun, terdakwa pemilik klandestin minilab narkoba yang beroperasi di Apartemen Harbour Bay, Batam.
Putusan tersebut jauh lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara.
Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik, dengan hakim anggota Douglas Napitupulu dan Andi Bayu, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian dan penasihat hukum terdakwa, Jumat (12/12/2025).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Touzen alias Ajun dengan pidana penjara seumur hidup dan pidana denda sebesar Rp 3 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti pidana penjara selama tiga bulan,” kata ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan jaksa. Hakim menilai jumlah narkotika, psikotropika, dan bahan farmasi yang diproduksi dan dikuasai terdakwa berada dalam skala besar dan berpotensi menimbulkan dampak serius bagi masyarakat.
“Besarnya jumlah narkotika, psikotropika, dan farmasi yang dikuasai terdakwa sangat berbahaya apabila sampai beredar di tengah masyarakat,” ujar majelis hakim.
Dalam pertimbangannya, majelis juga menegaskan tidak ditemukan satu pun hal yang meringankan bagi terdakwa selama proses persidangan.
“Hal yang meringankan tidak ada,” tegas hakim.
Usai pembacaan putusan, terdakwa Touzen menyatakan mengajukan banding atas vonis tersebut. Sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp3 miliar, subsider tiga bulan kurungan. Jaksa menilai Touzen terlibat aktif dalam peredaran narkotika skala besar di Kota Batam melalui operasional minilab narkoba tersembunyi.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkotika,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.
Meski demikian, dalam tuntutan jaksa sebelumnya disebutkan adanya hal yang meringankan, antara lain sikap terdakwa yang kooperatif selama persidangan, mengakui perbuatannya, serta belum pernah dihukum. Namun, pertimbangan tersebut tidak diambil oleh majelis hakim dalam putusan akhir. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
