Kajati Kepri Lantik Toto Roedianto sebagai Aspidum, Tekankan Penguatan Penegakan Hukum
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, melantik dan mengambil sumpah jabatan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam sebuah upacara yang digelar di Aula R. Soeprapto Kejaksaan Negeri Batam, Senin (15/12/2025). (Foto: YR)
TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, melantik dan mengambil sumpah jabatan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam sebuah upacara yang digelar di Aula R. Soeprapto Kejaksaan Negeri Batam, Senin (15/12/2025).
Dalam pelantikan tersebut, jabatan Aspidum resmi diserahterimakan dari pejabat lama Bayu Pramesti, S.H., M.H. kepada pejabat baru Toto Roedianto, S.Sos., S.H. Sebelumnya, Toto Roedianto menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Sumatera Selatan, sementara Bayu Pramesti dipromosikan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.
Kajati Kepri J. Devy Sudarso dalam amanatnya menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya prosesi pelantikan yang berlangsung khidmat. Ia mengucapkan selamat kepada Aspidum yang baru dilantik dan menegaskan bahwa penunjukan tersebut merupakan bentuk kepercayaan pimpinan atas integritas, kapasitas, dan loyalitas yang telah teruji.
“Jabatan Aspidum bukan sekadar penugasan struktural, tetapi merupakan amanah untuk menjaga marwah institusi dalam proses penegakan hukum pidana umum,” ujar J. Devy Sudarso.
Menurutnya, mutasi, rotasi, dan promosi merupakan dinamika yang wajar dalam organisasi sebagai bagian dari penyegaran dan penguatan manajemen kinerja guna mendukung visi dan misi Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Kajati Kepri menekankan sejumlah tugas strategis yang harus segera dilaksanakan oleh Aspidum yang baru, di antaranya meningkatkan kemampuan manajerial serta beradaptasi dengan karakteristik geografis dan tantangan hukum di wilayah Kepulauan Riau.
Ia juga mengingatkan agar seluruh proses penanganan perkara berpedoman pada Trikarma Adhyaksa, yakni Satya, Adhi, dan Wicaksana, serta mengoptimalkan pengendalian penanganan perkara agar berjalan tepat waktu dan tepat sasaran.
Selain itu, Aspidum diminta mempersiapkan secara serius penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional yang baru yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
“Lanjutkan program kerja pejabat sebelumnya, lakukan evaluasi berkala, dan dorong inovasi dalam percepatan penanganan perkara, khususnya kasus-kasus yang menjadi perhatian publik seperti perlindungan anak, narkotika, dan kejahatan transnasional di wilayah perbatasan,” tegasnya.
Di akhir amanat, Kajati Kepri mengingatkan agar amanah jabatan dijalankan dengan penuh tanggung jawab, dedikasi, dan komitmen tinggi. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pejabat lama atas pengabdian dan kinerja selama menjabat. MK-YR
Redaktur: Munawir Sani
