Taliban Paksa Bocah 13 Tahun Eksekusi Mati Pembunuh Keluarganya
Rezim Taliban Afghanistan memaksa seorang anak berusia 13 tahun menembak mati seorang pria yang telah membunuh belasan anggota keluarganya. (Foto: AFP
Sekitar 80.000 warga dilaporkan memadati sebuah stadion olahraga di Provinsi Khost, Afghanistan tenggara, untuk menyaksikan eksekusi itu. Pria yang dieksekusi, bernama Mangal, serta dua orang lainnya, dinyatakan bersalah atas pembunuhan 13 anggota keluarga sang remaja, termasuk sejumlah perempuan dan anak-anak.
Ketiga pelaku dijatuhi hukuman qisas, yakni hukuman pembalasan dalam hukum syariah yang sejalan dengan prinsip “mata ganti mata”. Mahkamah Agung Afghanistan menyebut keluarga korban telah diberi kesempatan untuk memaafkan pelaku dan berdamai, namun mereka menolak dan tetap menuntut hukuman mati.
“Hari ini seorang pembunuh dijatuhi hukuman pembalasan (qisas) di stadion olahraga di Provinsi Khost,” demikian pernyataan Mahkamah Agung Afghanistan di platform X. Dalam pernyataan itu disebutkan bahwa kesempatan pemaafan telah diberikan, namun keluarga korban memilih agar hukuman dilaksanakan. Acara eksekusi ditutup dengan doa bersama yang disebut bertujuan memperkuat keamanan nasional dan penerapan syariah Islam di seluruh negeri.
Menurut laporan The Independent, Taliban melarang penonton membawa ponsel berkamera ke dalam stadion. Namun sebuah video yang direkam dari luar memperlihatkan kerumunan besar, seluruhnya laki-laki, memenuhi stadion untuk menyaksikan eksekusi tersebut.
Dua terpidana lainnya juga telah dijatuhi hukuman mati, namun eksekusi mereka belum dilaksanakan karena beberapa ahli waris korban tidak hadir. Proses hukum ketiga pelaku telah melalui pengadilan rendah, pengadilan banding, hingga Mahkamah Agung, sebelum akhirnya disetujui oleh pemimpin tertinggi Afghanistan, Hibatullah Akhundzada.
Eksekusi ini menjadi yang ke-11 sejak Taliban kembali menerapkan interpretasi ketat hukum syariah, termasuk hukuman mati, amputasi, dan cambuk untuk sejumlah kejahatan. Sejak berkuasa kembali pada 2021, Taliban juga membatasi akses perempuan terhadap pendidikan dan pekerjaan.
Pelapor Khusus PBB untuk Afghanistan, Richard Bennett, mengecam eksekusi publik tersebut, terutama karena melibatkan anak di bawah umur sebagai pelaksana. Ia menyebut eksekusi semacam itu sebagai tindakan tidak manusiawi dan bentuk hukuman yang melanggar hukum internasional. MK-cnn
Redaktur : Munawir Sani
