Sepanjang Tahun, Bea Cukai Batam Bongkar 145 Kasus Berisi 682 Koli Pakaian Bekas Ilegal
Bea Cukai Batam memamerkan hasil penindakan terbaru selama November hingga 8 Desember 2025 pada konferensi pers bersama Ditreskrimsus Polda Kepri, Selasa (9/12/2025). (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Bea Cukai Batam mengungkap 145 kasus penyelundupan pakaian bekas ilegal sepanjang Januari hingga 8 Desember 2025. Total barang yang berhasil diamankan mencapai 682 koli, mayoritas berasal dari upaya penyelundupan melalui barang bawaan penumpang di berbagai pelabuhan internasional.
Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre menjadi titik dengan penindakan tertinggi, yakni 78 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan total 358 koli pakaian bekas. Disusul Harbour Bay dengan 31 SBP (145 koli) dan Pelabuhan Internasional Sekupang dengan 30 SBP (159 koli). Penindakan juga dilakukan di pelabuhan domestik serta Bandara Hang Nadim.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan bahwa rata-rata pengungkapan kasus ballpress di Batam mencapai 12 penindakan atau sekitar 56 koli setiap bulan. Modus yang paling sering ditemukan adalah penitipan koper pakaian bekas kepada penumpang lain yang tidak membawa bagasi, dengan imbalan tertentu.
“Penumpang ditawari membawa koper berisi pakaian bekas menggunakan fasilitas bagasi gratis. Koper yang digunakan biasanya seragam dan tampak bekas,” ujar Zaky, Rabu (10/12/2025).
Ia menegaskan, langkah penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen Bea Cukai mengikuti arahan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, untuk menekan maraknya peredaran pakaian bekas impor yang berisiko bagi kesehatan serta mengancam industri tekstil dan UMKM dalam negeri.
Pada konferensi pers bersama Ditreskrimsus Polda Kepri, Selasa (9/12/2025), Bea Cukai Batam juga memamerkan hasil penindakan terbaru selama November hingga 8 Desember 2025. Dalam periode itu, petugas mengamankan 33 SBP dengan total 178 koli, terdiri atas 103 koli dari Pelabuhan Batam Centre, 61 koli dari Sekupang, dan 14 koli dari Harbour Bay.
Zaky menjelaskan bahwa seluruh barang hasil penindakan dikategorikan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN) dan Barang Milik Negara (BMN) untuk selanjutnya dimusnahkan. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 yang menetapkan pakaian bekas sebagai Barang Dilarang Impor, serta diatur lebih lanjut dalam PMK Nomor 34 Tahun 2025.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau memperdagangkan pakaian bekas ilegal. Pengawasan akan terus kami perkuat demi menjaga integritas kawasan perdagangan bebas Batam dan melindungi perekonomian nasional,” tegasnya. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
