Kuasa Hukum Roslina Ajukan Banding, Kejari Batam Siap Lawan

6936b3322cc78

Terdakwa Roslina mendapatkan pengawalan paska mendapatkan vonis majelis hakim terkait penganiayaan terhadap Intan, Senin (8/12/2025). (Foto: kompas)

BATAM (marwahkepri.com) – Upaya hukum lanjutan bakal mewarnai perkara penganiayaan asisten rumah tangga (ART) yang menjerat Roslina. Terpidana yang divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam itu dipastikan mengajukan banding.

Kuasa Hukum Roslina, Lisman Hulu, mengatakan pihaknya tengah merampungkan dokumen banding sebelum mendaftarkannya secara resmi.

“Intinya kami akan banding, namun masih belum menyatakan ke PN. Saat ini kami masih menunggu tanda tangan kuasa dari klien,” ujar Lisman seperti dilansir dari detik.com, Rabu (10/12/2025).

Menurutnya, berkas permohonan banding akan segera diajukan setelah seluruh persyaratan administrasi lengkap.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Priandi Firdaus, menegaskan pihaknya juga menyiapkan langkah hukum serupa apabila pihak terdakwa mengajukan banding.

“Untuk Roslina, kita menunggu. Kalau mereka banding, kita juga banding,” tegas Priandi.

Tak hanya itu, Priandi menyebut Kejari Batam telah memutuskan mengajukan banding terhadap vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa lain, Marliyati Louru Peda. Menurut jaksa, hukuman tersebut belum mencerminkan rasa keadilan.

“Hukuman dua tahun itu dirasa belum setimpal peran dan perbuatannya,” ujarnya.

Dalam perkara yang sama, Majelis Hakim sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Roslina, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara Marliyati dijatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut tujuh tahun penjara. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani