Penyelundupan Baju Bekas ke Batam Makin Canggih, Joki Bagasi Dibayar 10 Dolar Singapura
Konferensi pers Bea Cukai Batam bersama Ditreskrimsus Polda Kepri terkait penyelundupan pakaian bekas asal Singapura, Selasa (9/12/2025). (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Upaya penyelundupan pakaian bekas asal Singapura ke Kota Batam kini semakin canggih. Para pelaku memanfaatkan penumpang kapal sebagai “joki bagasi” untuk membawa koper berisi pakaian ilegal guna menghindari pemeriksaan petugas.
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan bahwa modus joki tersebut kerap terdeteksi di sejumlah pelabuhan internasional. Ciri yang paling mencolok adalah kondisi koper yang rusak atau tidak wajar sehingga mencurigakan saat pemeriksaan.
“Para pelaku memanfaatkan kelengahan penumpang. Ada yang membawa koper titipan, ada juga yang menumpuk pakaian bekas dalam bagasi dan disamarkan sebagai barang pribadi. Pengungkapan meningkat bukan karena kejahatannya makin marak, tetapi karena pengawasan semakin efektif,” kata Zaky, dalam konferensi pers, Selasa (9/12/2025).
Menurutnya, penyelundup mencari penumpang yang tidak membawa bagasi untuk dititipi barang. Setibanya di Batam, penumpang kerap mengaku koper tersebut bukan miliknya, bahkan ada yang langsung meninggalkannya di area pelabuhan. Setiap koper titipan dihargai sekitar 10 dolar Singapura.
Sepanjang 1 Januari–8 Desember 2025, Bea Cukai telah melakukan 145 penindakan dan menyita 682 koli pakaian bekas. Pelabuhan Internasional Batam Center menjadi titik tertinggi pengungkapan, disusul Sekupang dan Harbour Bay. Pada November–Desember saja, petugas mengamankan tambahan 178 koli.
Zaky menegaskan bahwa penyelundupan pakaian bekas melanggar Permendag Nomor 40 Tahun 2022, serta berisiko membawa penyakit dan merugikan industri tekstil dalam negeri.
Pada kasus terbaru, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri menangkap empat orang pelaku masing-masing berinisial S, AG, RH, dan AA. Mereka ditangkap usai turun dari kapal di Pelabuhan Internasional Batam Center, Minggu (7/12/2025).
“Mereka kedapatan membawa koper, ransel, dan karung berisi pakaian bekas dari Singapura. Total ada 11 koper, 8 ransel, dan 20 karung yang kami sita,” ujar Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Silvester Simamora.
Para pelaku kini terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar, sesuai undang-undang kepabeanan. Kasus tersebut selanjutnya segera dilimpahkan ke Bea Cukai Batam untuk proses lebih lanjut. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
