Indonesia Siap Batasi Media Sosial Anak, Target Berlaku 2026
Ilustrasi pembatsan media sosial di DKI Jakarta. (f: metaai)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Pemerintah Indonesia berencana menerapkan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak, mengikuti kebijakan yang telah lebih dahulu diterapkan Australia. Aturan tersebut ditargetkan mulai berlaku pada tahun 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki payung hukum melalui Peraturan Pemerintah sejak Maret 2025, dan saat ini sedang berada dalam masa transisi menuju tahap implementasi.
“Australia sudah mulai melakukan pembatasan untuk anak-anak di bawah 16 tahun. Indonesia sejak Maret sudah memiliki aturannya dan saat ini masih dalam masa persiapan,” ujar Meutya dalam Konferensi Pers “Deklarasi Arah Indonesia Digital: Terhubung, Tumbuh, Terjaga”.
Peraturan yang dimaksud adalah PP Tunas (Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025), yang menjadi dasar pembatasan akses akun bagi anak di berbagai platform digital. Pemerintah saat ini masih berkoordinasi dengan platform-platform besar untuk menyiapkan mekanisme teknis pelaksanaan pada tahun depan.
Pemerintah menargetkan implementasi awal dapat dimulai pada Maret 2026, dengan skema pembatasan usia yang disesuaikan dengan tingkat risiko masing-masing platform.
“Platform berisiko tinggi akan menetapkan batas usia minimal 16 tahun dengan pendampingan orang tua. Sementara platform berisiko rendah bisa diakses mulai usia 13 tahun, tetap dengan pendampingan,” jelas Meutya.
Pemerintah juga menyiapkan sanksi bagi penyelenggara sistem elektronik yang tidak patuh, mulai dari sanksi administratif, denda, hingga kemungkinan pemutusan akses.
Saat ini, pemerintah tengah melakukan uji coba dan pengumpulan masukan, termasuk survei terhadap anak-anak di Yogyakarta, serta melibatkan pemerhati anak dan organisasi masyarakat sipil dalam penentuan profil risiko platform. MK-dtc
Redaktur : Munawir Sani
