Peringati Hakordia 2025, Kajati Kepri Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi Demi Kemakmuran Rakyat

WhatsApp-Image-2025-12-09-at-13.54.59

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menggelar Upacara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di halaman Kantor Kejati Kepri, Selasa (9/12/2025). (Foto: Kejati Kepri)

TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menggelar Upacara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di halaman Kantor Kejati Kepri, Selasa (9/12/2025).

Upacara dipimpin langsung oleh Kajati Kepri J. Devy Sudarso, dilanjutkan kampanye antikorupsi di ruas Jalan Basuki Rahmat, Kota Tanjungpinang.

Dalam amanatnya, Devy membacakan pesan Jaksa Agung RI yang menekankan bahwa korupsi merupakan ancaman serius terhadap kemanusiaan, pembangunan, dan masa depan bangsa. Tema Hakordia tahun ini, “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”, disebut menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi bukan sebatas penegakan hukum, melainkan pemulihan hak-hak dasar masyarakat.

“Peringatan ini bukan seremoni semata, tetapi momen refleksi untuk memperkuat komitmen mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas korupsi,” tegas Devy.

Kajati Kepri menyinggung laporan ICW tahun 2024 yang mencatat potensi kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp 279,9 triliun. Angka ini, katanya, adalah bukti nyata bagaimana korupsi menghambat kesehatan, pendidikan, infrastruktur, hingga pemberdayaan masyarakat.

“Pemberantasan korupsi adalah upaya memulihkan hak rakyat dan memastikan kebijakan pembangunan membawa kesejahteraan yang berkeadilan,” ujarnya.

Menurut Devy, Kejaksaan dituntut semakin adaptif menghadapi modus korupsi modern yang multidimensional. Ia mencontohkan pentingnya pengawasan terhadap sektor-sektor strategis seperti komoditas nikel nasional, di mana Indonesia tercatat memiliki cadangan terbesar kedua di dunia.

Karena itu, Kejaksaan harus memperkuat penyidikan, meningkatkan kualitas penuntutan, serta mengoptimalkan penelusuran dan perampasan aset. Apalagi, berlakunya KUHP dan KUHAP baru tahun depan akan membawa perubahan paradigma dalam proses pemidanaan dan peradilan.

“Kejaksaan tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara dan memastikan tata kelola pemerintahan berjalan benar,” kata Devy.

Usai upacara, Devy memimpin jajaran Kejati dan Kejari Tanjungpinang menggelar kampanye antikorupsi. Mereka membagikan kaos dan stiker bertema #Hakordia2025 kepada para pengendara.

Kajati Kepri juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat berani menolak dan melaporkan praktik korupsi. Partisipasi publik adalah kunci,” tuturnya.

Peringatan Hakordia tahun ini diikuti seluruh pejabat dan pegawai Kejati Kepri, Kejari Tanjungpinang, dan Kejari Bintan. Sejumlah rangkaian kegiatan telah digelar sebelumnya, mulai dari penyuluhan hukum, kuliah umum, publikasi kinerja, hingga dialog interaktif. MK-YR

Redaktur: Munawir Sani