Penyelundupan 414 Ribu Batang Rokok Ilegal Dihadang di Perairan Teluk Bintan, Awak Kapal Kabur

IMG_9350

414.000 batang rokok tanpa pita cukai yang diamankan Bea Cukai Batam di Perairan Teluk Bintan, Rabu (3/12/2025). (Foto: BC Batam)

BATAM (marwahkepri.com) – Bea Cukai Batam kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.

Pada Rabu (3/12/2025) malam, Tim Patroli BC 10029 berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 414.000 batang rokok tanpa pita cukai di Perairan Teluk Bintan. Penindakan dilakukan terhadap sebuah high speed craft (HSC) tanpa nama yang menggunakan mesin Yamaha 2 x 200 PK.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyampaikan bahwa keberhasilan penindakan tersebut merupakan hasil sinergi pengawasan sekaligus tindak lanjut informasi dari masyarakat. Langkah ini menjadi bagian dari strategi berkelanjutan Bea Cukai Batam dalam menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Penindakan bermula dari patroli rutin Satgas BC 10029 di wilayah perairan Pulau Lobam hingga Pulau Dompak. Petugas kemudian mendapati kapal yang sesuai dengan informasi awal. Saat dilakukan pengejaran, kapal tersebut tidak kooperatif, membuang barang ke laut dan melakukan manuver berbahaya untuk menghindari petugas.

Pengejaran berlanjut hingga kapal mengandaskan diri di Pulau Tanjung Sebaok. Saat diperiksa, kapal ditemukan tanpa awak. Upaya pencarian pelaku sudah dilakukan, namun terkendala kondisi gelap dan hutan bakau yang lebat.

Dari pemeriksaan, petugas menemukan 414 ribu batang rokok ilegal yang terdiri atas 272.000 batang merek UFO Mind, 72.000 batang merek UFO Bold, 60.000 batang merek Double Happiness dan 10.000 batang merek Shanghai.

Kapal dan barang bukti kemudian diamankan ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga melakukan pencarian tambahan terhadap barang bukti yang dibuang ke laut. Penindakan ini dilakukan berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

“Meski menghadapi situasi tidak kooperatif di lapangan, petugas Bea Cukai Batam tetap menjalankan tugas sesuai prosedur dan berhasil mengamankan sarana serta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Zaky.

Bea Cukai Batam mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi, mengedarkan, maupun memperjualbelikan rokok ilegal. Masyarakat juga diminta berperan aktif memberikan informasi jika menemukan dugaan peredaran BKC ilegal melalui Hotline Bea Cukai Batam: 0877-4914-4577. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani