Majikan Penganiaya ART di Batam Dijatuhi 10 Tahun Penjara
Terdakwa Roslina mendapatkan pengawalan paska mendapatkan vonis majelis hakim terkait penganiayaan terhadap Intan, Senin (8/12/2025). (Foto: kompas)
BATAM (marwahkepri.com) – Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis berat kepada Roslina, majikan yang terbukti melakukan penganiayaan berulang terhadap asisten rumah tangga (ART) asal Nusa Tenggara Timur, Intan Tuwa Negu.
Dalam sidang putusan yang digelar Senin (8/12/2025), majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada terdakwa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Andi Bayu saat membacakan amar putusan. Sidang turut didampingi hakim anggota Douglas Napitupulu dan Dina Puspasari.
Majelis hakim menilai perbuatan Roslina dilakukan secara sadis, berulang, dan menimbulkan penderitaan mendalam bagi korban maupun keluarganya. Hakim juga menegaskan tidak ada satu pun hal yang meringankan bagi terdakwa.
“Perbuatan terdakwa dilakukan secara berulang dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit dalam persidangan,” tegas hakim.
Roslina dinyatakan terbukti melanggar Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP. Pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.
Dalam sidang yang sama, majelis hakim juga membacakan putusan terhadap terdakwa lain, Marliyati Louru Peda, yang turut serta melakukan penganiayaan terhadap korban. Berbeda dengan Roslina, Marliyati divonis lebih ringan, yakni 2 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan JPU sebesar 7 tahun.
Hakim menyebutkan bahwa Marliyati mengakui perbuatannya, menyesal, dan telah dimaafkan oleh korban—faktor yang menjadi pertimbangan meringankan.
“Terdakwa terbukti secara sah turut serta melakukan kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan luka berat terhadap korban,” ujar majelis hakim.
Atas putusan ini, Marliyati menyatakan menerima vonis tersebut, sementara JPU masih menyatakan pikir-pikir. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
