Polisi juga Dalami Dugaan Perdagangan Orang di Kasus Pembunuhan Dwi Putri

IMG_9277

Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru dalam keterangan pers kasus pembunuhan Dwi Putri di Mapolsek Batu Ampar, Senin (1/12/2025). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Andyka Aer membenarkan adanya indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus pembunuhan calon LC bernama Dwi Putri Aprilian Dini (25).

Namun ia menjelaskan, penanganan pokok berada di Polres Batu Ampar, sementara Polda Kepri hanya memberikan asistensi.

“Dugaan TPPO-nya ada, tapi kami hanya mengasistensi. Polres yang menangani lanjutan kasus ini,” kata Andyka.

Andyka menambahkan, pembuktian unsur TPPO menjadi lebih sulit karena korban telah meninggal dunia, sehingga keterangan detail tidak dapat digali.

Selain DPA, kepolisian juga menemukan delapan korban lainnya yang diduga dieksploitasi sebagai pemandu lagu (LC) melalui praktik jeratan utang, pemotongan gaji tidak wajar, hingga kekerasan fisik.

“Indikasinya ada. Mereka mengalami jeratan utang, potongan gaji, dan beberapa juga mengalami kekerasan,” jelasnya.

Penyidikan lanjutan, termasuk penetapan tersangka dan pendalaman unsur TPPO, sepenuhnya berada di bawah kewenangan polres dengan pendampingan dari Subdit PPA Polda Kepri.

Sebelumnya, pemilik agency MK Manajemen, Wilson Lukman (WL) bersama tiga orang rekannya, AIN alias Mami (36), PE alias Papi Tama (23), serta S alias Papi Charles (25) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Dwi Putri Aprilian Dini (25).

Mereka menyiksa Dwi selama tiga hari di mess agency yang berada di kawasan Jodoh Permai, Kota Batam.

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani