Ditangkap di Perairan Pulau Ngenang, 371 Ribu Batang Rokok Ilegal Gagal Beredar di Bintan
Tumpukan rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Batam di Perairan Pulau Ngenang, Senin (1/12/2025). (Foto: BC Batam)
BATAM (marwahkepri.com) – Bea Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal di wilayah Kepulauan Riau. Pada Senin (1/12/2025) malam, patroli laut berhasil menangkap sebuah kapal kayu (pompong) tanpa nama yang membawa ratusan ribu batang rokok ilegal di Perairan Pulau Ngenang.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan penindakan bermula dari informasi masyarakat mengenai pergerakan kapal yang diduga memuat barang tanpa dokumen kepabeanan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas Patroli Laut BC 10029 dan BC 15026 segera melakukan penyisiran di sekitar lokasi.
Petugas kemudian menemukan sebuah kapal kayu mencurigakan yang berusaha melarikan diri dan bahkan mengandaskan diri ke pesisir untuk menghindari pemeriksaan. Namun, petugas berhasil menghentikan kapal dan melakukan pemeriksaan awal.
“Dari pemeriksaan awal ditemukan kapal tersebut bermuatan rokok ilegal, kemudian dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses penanganan lebih lanjut,” ujar Zaky.
Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh di Dermaga Tanjung Uncang, petugas menemukan 371.200 batang rokok ilegal tanpa dokumen kepabeanan dan tanpa pita cukai. Barang bukti tersebut terdiri dari 115.200 batang rokok merek PSG dan 256.000 batang rokok merek UFO MIND.
Kapal diketahui berangkat dari Teluk Nipah menuju Tanjung Uban dengan dugaan kuat untuk mengedarkan rokok ilegal melalui jalur laut. Dari hasil penyidikan, nahkoda kapal telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Cukai.
Zaky menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya menghilangkan potensi penerimaan negara, tetapi juga merusak iklim persaingan usaha bagi industri hasil tembakau yang patuh regulasi.
Bea Cukai Batam menyatakan akan terus memperkuat pengawasan melalui patroli, penguatan intelijen, dan tindak cepat atas informasi masyarakat untuk menekan peredaran rokok ilegal hingga ke akar.
“Peredaran rokok ilegal harus diberantas karena merugikan negara dan mengganggu persaingan usaha yang sehat. Bea Cukai akan terus memperkuat patroli laut dan penegakan hukum untuk memutus jalur distribusi rokok ilegal,” tegasnya. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
