Polres Anambas Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Sodetan Sungai Sugi–Tarempa Beach, Tiga Orang jadi Tersangka
Polres Kepulauan Anambas mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan sodetan air atau drainase yang menghubungkan Sungai Sugi menuju Tarempa Beach tahun anggaran 2024, Kamis (4/12/2025). (Foto: nang)
KEPULAUAN ANAMBAS (marwahkepri.com) – Polres Kepulauan Anambas mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan sodetan air atau drainase yang menghubungkan Sungai Sugi menuju Tarempa Beach tahun anggaran 2024.
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penyimpangan sejak tahap awal pelaksanaan proyek.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MHP, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Anambas sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); AZ, Direktur CV Tapak Anak Bintan selaku penyedia jasa; serta PR, kuasa direktur perusahaan tersebut.
Wakapolres Kepulauan Anambas, Kompol Shallahuddin, mengatakan para tersangka diduga telah bersekongkol sebelum proyek dimulai. Penyimpangan dilakukan mulai dari proses penunjukan penyedia hingga penggunaan dana proyek.
“PPK telah menentukan kontraktor pemenang sejak awal. Sistem e-katalog disalahgunakan untuk memenangkan penyedia yang sudah ditetapkan,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (4/12/2025).
Proyek sodetan Sungai Sugi memiliki nilai pagu Rp 10.200.010.715 dengan nilai kontrak Rp 10.183.190.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2024.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya perubahan rekening penerima dana proyek dari rekening perusahaan ke rekening pribadi PR tanpa adendum resmi. Rekening tersebut digunakan untuk menerima uang muka sebesar 30 persen dari nilai kontrak, yaitu sekitar Rp 3 miliar.
“Perubahan rekening tidak dicantumkan dalam kontrak. Dana masuk ke rekening pribadi. Dari situ niat untuk melakukan korupsi sudah tampak,” kata Shallahuddin.
Penyidik mendapati bahwa dana Rp 3 miliar hanya berputar di antara ketiga tersangka. Uang tersebut bahkan digunakan untuk membeli besi dan baja, yang sebagian tidak pernah digunakan untuk proyek.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 31 saksi dari kalangan swasta, ASN Pemkab Anambas, hingga ahli konstruksi dan pengadaan. Tidak tertutup kemungkinan tersangka baru akan muncul.
Ketiga tersangka telah mengembalikan uang sebesar Rp 248 juta kepada penyidik. Sejumlah barang bukti juga diamankan, di antaranya 81 dokumen proyek, 37 rangkaian besi, 32 baja moldin, cairan campuran beton dan satu unit laptop.
Berdasarkan hasil audit sementara, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2,7 miliar.
Gagalnya proyek sodetan berdampak langsung pada warga sekitar. Tanpa adanya saluran baru, kawasan Sungai Sugi dan Tarempa Beach kembali berpotensi mengalami banjir saat musim hujan.
Pemkab Anambas telah menerima jaminan pelaksana senilai Rp 500 juta dari perusahaan asuransi dan sedang menunggu pencairan jaminan uang muka Rp 3 miliar dari Asuransi Videi.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (23/11/2025) di lokasi berbeda. MHP ditangkap di Batu 9 Tanjungpinang, sementara AZ dibekuk di Batu 5. Sementara itu, PR ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak terbang ke Batam.
“Ketiganya kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Wakapolres. MK-nang
Redaktur: Munawir Sani
