Modus Penyelundupan Pakaian Bekas dari Malaysia dan Singapura, Dititipkan ke Porter

IMG_9311

Petugas Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan pakaian bekas (ballpress) yang dibawa masuk dari luar negeri dengan cara penitipan barang kepada porter. (Foto: BC Batam)

BATAM (marwahkepri.com) – Bea Cukai Batam terus memperketat pengawasan terhadap masuknya barang larangan dan pembatasan melalui jalur laut internasional.

Sepanjang November 2025, petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 79 koli pakaian bekas (ballpress) yang dibawa masuk dari luar negeri melalui berbagai modus, termasuk penitipan bagasi kepada porter untuk menghindari pemeriksaan.

Penindakan terbaru dilakukan pada 27 hingga 30 November 2025, di mana petugas mengamankan 39 koli pakaian bekas milik penumpang asal Malaysia dan Singapura yang tiba melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre. Totalnya, selama November, Bea Cukai Batam telah menerbitkan 18 Surat Bukti Penindakan (SBP) terkait pemasukan pakaian bekas ilegal tersebut.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan bahwa penindakan dilakukan melalui pengawasan rutin di terminal kedatangan penumpang internasional. Pemeriksaan dilakukan menggunakan analisis profiling penumpang serta citra mesin x-ray terhadap bagasi dari Singapura dan Malaysia.

“Hasil pemeriksaan menemukan pakaian dan barang campuran bekas dalam jumlah tidak wajar sehingga tidak termasuk kategori barang keperluan pribadi. Dalam setiap temuan, barang dititipkan kepada porter dan pemilik memilih meninggalkan barang tersebut saat diminta klarifikasi. Seluruh barang kemudian dilakukan penegahan dan penyegelan,” jelas Zaky, Kamis (4/12/2025).

Bea Cukai menegaskan bahwa pemasukan pakaian bekas dari luar negeri merupakan tindakan ilegal, melanggar UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, PP Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor.

Larangan ini diberlakukan guna melindungi industri tekstil nasional serta menjaga persaingan usaha yang sehat.

Menurut Zaky, langkah tegas Bea Cukai Batam selaras dengan arahan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menekankan pentingnya pemberantasan pakaian bekas ilegal demi menjaga keberlangsungan industri dan UMKM dalam negeri dari kerusakan pasar akibat banjir barang impor ilegal.

Selain memperketat pengawasan, Bea Cukai Batam juga mengimbau masyarakat untuk tidak membawa atau memperjualbelikan pakaian bekas impor ilegal karena dapat menimbulkan risiko kesehatan serta melemahkan daya saing produk lokal.

“Kami mendorong masyarakat menggunakan produk karya anak bangsa. Dengan membeli produk dalam negeri, masyarakat turut memajukan UMKM serta memperkuat ekonomi nasional,” ujar Zaky.

Bea Cukai Batam memastikan pengawasan akan terus diperkuat, termasuk melalui peningkatan intelijen serta kerja sama dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya dalam memberantas setiap bentuk penyelundupan barang ilegal demi melindungi masyarakat dan dunia usaha. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani