Audiensi Kadin Batam Memanas, Anggota Desak Kirim Surat Keberatan ke Kadin Indonesia

cfb163b4-629a-4534-9d8f-4b77b3275a56

Ketua Kadin Batam Jadi Rajagukguk berdiri memberikan penjelasan terkait polemik SK di hadapan anggota saat audiensi internal di Kantor Kadin Batam, Kamis (4/12/2025). (f: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam menggelar audiensi internal di Kantor Kadin Batam, Batam Centre, Kamis (4/12/2025) untuk membahas mencuatnya polemik terkait Surat Keputusan (SK) kepengurusan yang dinilai menimbulkan kegaduhan di internal organisasi.

Dalam forum tersebut, Ketua Kadin Batam Jadi Rajagukguk secara terbuka menjelaskan langkah-langkah penyelesaian yang dapat ditempuh. Ia menyebut terdapat tiga cara untuk menyelesaikan persoalan tersebut, salah satunya melalui pendekatan organisasi.

“Ada tiga cara memberhentikan kisruh ini. Satu adalah cara pendekatan organisasi. Karena yang menciptakan kan Kadin Provinsi, maka atas perintah Kadin Indonesia, Kadin Provinsi harus mencabut apa yang dia keluarkan,” ujarnya dalam audiensi.

Jadi menyampaikan bahwa dirinya sudah mengajukan permintaan pencabutan itu baik secara lisan maupun tertulis. “Surat-suratnya ada, tembusan juga bisa kita lihat,” katanya.
Ia juga menyinggung opsi penyelesaian melalui jalur hukum, meski mengaku sejak awal tidak menginginkan langkah tersebut. “Saya menghindari dari awal. Saya nggak mau melalui jalur hukum karena terlalu panjang dan merepotkan,” ucapnya.

Namun ia menyampaikan bahwa laporan hukum sudah terlanjur dibuat oleh anggota. “Akhirnya tanpa pengetahuan saya, anggota sudah melaporkan. Saya juga ikut diminta keterangan,” katanya.

Menurutnya, sampai saat ini belum ada lembaga yang memvalidasi keabsahan SK yang menjadi sumber persoalan.

“Tidak ada yang memastikan bahwa SK itu palsu atau bagaimana. Satu-satunya lembaga yang dapat dipercaya adalah lembaga hukum, polisi. Dan itu sudah masuk ranah hukum,” tegasnya.

Ketua Kadin Batam juga menyinggung bahwa organisasi tidak semestinya terjebak dalam konflik internal yang menyerupai ormas. “Kok jadi organisasi Kadin yang usaha seperti ormas? Itu yang kita cari,” kata Jadi.

Selain menjelaskan mekanisme internal, ia juga menegaskan bahwa anggota memiliki hak penuh untuk menyampaikan keberatan terhadap proses yang dianggap tidak sah.

“Bapak Ibu punya hak untuk menolak atau menerima. Terhadap saya pun Bapak Ibu punya hak. Silakan gunakan itu,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa dirinya tidak akan menghalangi anggota menyampaikan keberatan kepada pihak manapun. “Bisa buat surat ke Wali Kota, ke Polda, ke Polresta, ke Kadin Provinsi, dan Kadin Pusat. Saya tidak bisa menghalang-halangi hak seseorang,” ucapnya.

Sejumlah anggota yang hadir juga menyampaikan pendapat. Salah satu anggota menegaskan perlunya surat keberatan dikirim juga ke Kadin Indonesia.
“Karena Kadin Indonesia juga wajib mengetahui apa yang kita rasakan sebagai anggota biasa. Kita sangat keberatan dengan apa yang terjadi di Kota Batam ini,” ujarnya.

Para anggota sepakat untuk menyiapkan surat keberatan bersama yang akan ditandatangani secara kolektif.

Menutup audiensi, Jadi kembali menegaskan bahwa sikap anggota menjadi bagian penting untuk menentukan arah penyelesaian persoalan ini.

“Silakan gunakan haknya. Kita tidak menghalangi, tetapi juga tidak mengarahkan,”pungkasnya. MK-mun

Redaktur : Munawir Sani