SIM Digital Kian Mudah: Waktu Pengurusan Dipangkas hingga 15 Menit
Ilustrasi Format SIM Baru terlihat ada gambar mobil
JAKARTA (marwahkepri.com) – Proses pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin cepat berkat digitalisasi layanan melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi). Korlantas Polri memperluas cakupan layanan tersebut dengan menambah 99 Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) baru sejak 1 Desember 2025. Dengan demikian, total Satpas yang melayani SINAR kini mencapai 153 lokasi di 35 provinsi.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menjelaskan bahwa perluasan layanan ini merupakan bagian dari program Quick Wins Korlantas Polri untuk mengakselerasi transformasi pelayanan publik. “Dengan penambahan jangkauan layanan di 99 Satpas, kami memastikan masyarakat semakin mudah mengakses layanan perpanjangan SIM secara digital di seluruh Indonesia,” ujarnya melalui keterangan resmi.
SINAR dirancang untuk memangkas proses birokrasi, meningkatkan transparansi, dan memudahkan masyarakat memperpanjang SIM secara online. Jika sebelumnya waktu pengurusan SIM bisa mencapai 60–90 menit, kini dengan sistem digital seluruh proses dapat selesai kurang dari 15 menit.
Layanan perpanjangan SIM online juga meminimalkan praktik percaloan karena seluruh biaya ditampilkan secara transparan, dan pembayaran langsung masuk ke kas negara. Pemohon bahkan tidak perlu datang ke kantor polisi, kecuali untuk pengambilan SIM jika tidak memilih layanan pengiriman ke rumah.
Untuk menggunakan layanan tersebut, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen, termasuk foto KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, pas foto berlatar biru, serta hasil tes kesehatan dan tes psikologi yang dilakukan secara online. Pengajuan dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, mulai dari verifikasi nomor ponsel hingga pengunggahan dokumen persyaratan. Setelah diverifikasi Satpas, SIM akan dicetak dan dikirim atau dapat diambil langsung.
Transformasi digital ini diharapkan semakin meningkatkan efisiensi serta memperluas akses layanan SIM bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia. MK-dtc
Redaktur : Munawir Sani
