Dua Langkah Perkuat Sektor Perikanan di Batam Ala Wamentrans, Hibah Kapal Sitaan dan Pasar Ikan Modern
Wakil Menteri Transmigrasi, Viva Yoga Mauladi meninjau Pangkalan PSDKP Jembatan II Barelang, Batam, Senin (1/12/2025). (Foto: Instagram)
BATAM (marwahkepri.com) – Wakil Menteri Transmigrasi (Wamentrans) Viva Yoga Mauladi mengusulkan dua langkah strategis untuk memperkuat sektor perikanan di Kota Batam.
Usulan tersebut meliputi pengembangan pusat usaha perikanan terpadu serta pemanfaatan kapal-kapal asing hasil sitaan untuk dihibahkan kepada nelayan kawasan transmigrasi Tanjung Banon, Barelang.
Menurut Viva Yoga, kedua langkah ini dinilai mampu membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat transmigran sekaligus meningkatkan produktivitas nelayan lokal.
“Potensi ikan tangkapnya banyak, heterogen. Kalau dikembangkan menjadi pusat perikanan, pasar ikan, tempat kuliner, dan tempat wisata itu bagus,” ujarnya saat meninjau Pangkalan PSDKP Jembatan II Barelang, Batam, Senin (1/12/2025).
Viva Yoga mengungkapkan Batam memiliki potensi perikanan tangkap besar yang layak dikembangkan menjadi kawasan ekonomi berbasis industri kelautan dan wisata. Ia mengusulkan pembangunan pusat usaha perikanan yang terintegrasi, mulai dari pasar ikan modern, sentra kuliner, hingga wisata bahari.
Pengembangan tersebut, katanya, dapat disinergikan dengan rencana pembangunan Batam Science Techno Park (BSTP) oleh BP Batam sehingga kawasan transmigrasi dapat turut menjadi bagian dari ekosistem ekonomi maritim.
Kepala PSDKP Batam, Samuel Sandi, menambahkan bahwa konsep pasar ikan modern dapat dirancang seperti di negara-negara Asia Timur.
“Kalau mau makan ikan, beli di bawah lalu langsung bakar di atas. Ini konsep yang banyak diadopsi dari Jepang dan Korea Selatan, konsep live seafood,” jelasnya.
Samuel menjelaskan bahwa saat ini terdapat tujuh kapal asing berstatus sitaan di Batam. Dua kapal Vietnam telah dilelang, sementara empat kapal Vietnam lainnya masih menjadi barang bukti. Satu kapal asal Malaysia telah berstatus inkrah dan menunggu eksekusi kejaksaan.
“Dari tujuh kapal sitaan, dua sudah dilelang, empat masih kapal Vietnam, dan satu kapal Malaysia menunggu eksekusi Jaksa,” ujarnya.
Proses hibah kapal, lanjut Samuel, membutuhkan persetujuan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan serta permohonan resmi dari instansi atau pemerintah daerah yang mengajukan.
Dalam kunjungan tersebut, Wamentrans juga mendorong agar kapal-kapal asing hasil sitaan tidak lagi ditenggelamkan. Ia menilai kapal tersebut lebih bermanfaat bila dihibahkan untuk memperkuat armada nelayan kawasan transmigrasi.
Viva Yoga menyebut sejumlah kapal sitaan asal Vietnam telah memiliki putusan hukum tetap sehingga memungkinkan diproses hibah sesuai prosedur.
“Sebagian sudah inkrah dan itu wewenang Kejaksaan. Kalau memang nelayan membutuhkan kapal, kita ajukan untuk dihibahkan,” katanya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kapal sitaan umumnya berukuran besar, 200–250 GT, sehingga membutuhkan biaya operasional tinggi serta SDM berpengalaman.
“Tidak mudah mengelola kapal besar. Tapi kalau nelayan siap, saya akan mengawal proses hibah. Misalnya untuk Koperasi Desa Merah Putih, ini bisa menjadi unit usaha baru di kawasan transmigrasi,” ujarnya. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
