Tragedi Es Krim Rp 56 Ribu, Remaja Korea Bunuh Diri Usai Foto CCTV Viral
Remaja bunuh diri usai foto mencuri es krimnya tersebar tanpa sensor. Foto: Mothership
JAKARTA ( marwahkepri.com) – Seorang pelajar perempuan berusia 18 tahun di Korea Selatan bunuh diri setelah foto dirinya mencuri es krim dari sebuah toko tersebar luas tanpa sensor.
Dilansir dari Mothership (1/12), remaja pemilik marga Lee tersebut ditemukan meninggal di rumahnya di Hongseong, Provinsi Chungcheong Selatan, pada 23 September 2025. Insiden itu terjadi beberapa hari setelah pemilik toko es krim membagikan foto CCTV tanpa sensor ke sebuah ruang bimbingan belajar lokal. Es krim yang dicurinya bernilai sekitar Rp 56.000.
Lee mengaku mencuri karena situasinya sedang sulit secara finansial. Ia kemudian mengirim pesan kepada temannya, menyatakan perasaan bersalah dan keresahannya.
“Aku harus bagaimana… hatiku gemetar sekarang. Bagaimana aku bisa menunjukkan wajahku di Hongseong? Bagaimana aku harus menghadapi semua masalah ini,” tulisnya dalam pesan.
Dikutip dari Ngo News, pengacara yang mewakili keluarga Lee mengatakan bahwa Lee juga telah mengungkapkan pikiran untuk bunuh diri kepada teman-temannya melalui pesan teks. Teman-temannya berusaha membujuknya. Kakaknya juga menceritakan bahwa Lee sempat berbicara dengannya malam sebelum kematiannya, dan mengatakan ia tidak tahu bagaimana cara melanjutkan hidup.
Beberapa hari setelah foto tersebar luas dan menjadi bahan gunjingan di kalangan remaja setempat, Lee dilaporkan mengalami kecemasan berat sampai akhirnya memutuskan bunuh diri.
Keluarga korban mengajukan laporan kepada polisi, menuduh pemilik toko melanggar undang-undang perlindungan data pribadi serta undang-undang komunikasi dan informasi. Kepala ruang bimbingan yang menyebarkan foto tersebut juga dituduh melanggar hukum. Menurut ayah korban, sang putri menjadi sasaran ejekan dan penghinaan karena gambar CCTV disebarkan secara ilegal.
“Jadi dia merasa takut dan putus asa,” tutur ayah korban.
Peristiwa ini memicu perdebatan publik besar di Korea tentang batasan privasi, terutama soal apakah wajar mempublikasikan foto tersangka, apalagi ketika korban adalah anak di bawah umur. Beberapa pemilik toko kecil beralasan bahwa menyebarkan foto pencuri adalah satu-satunya cara untuk melindungi usaha mereka dari kerugian akibat pencurian berulang.
Namun para ahli hukum dan banyak warga menilai sebaliknya. Mereka menekankan bahwa tindakan semacam itu bisa menimbulkan ‘hukuman sosial’ yang jauh melebihi dampak hukum. Prosedur resmi lewat kepolisian adalah cara yang seharusnya ditempuh, bukan menyebarkan identitas di publik. MK-dtc
Redaktur : Munawir Sani
