Imigrasi Dabo Singkep Perketat Pengawasan WNA, Pengelola Penginapan Wajib Lapor 1×24 Jam

IMG-20251203-WA0002

LINGGA (marwahkepri.com) – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep memperkuat pengawasan terhadap keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di Kabupaten Lingga dengan menggelar sosialisasi mekanisme pelaporan orang asing kepada pengelola penginapan. Kegiatan tersebut berlangsung di Caffe and Resto Kampung Mading, Kelurahan Daik Lingga, Senin (02/12/2025).

Sosialisasi dipimpin oleh Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Budi Irawan Amd.Im., S.H., M.M., mewakili Kepala Kantor Imigrasi Patri La Zaiba. Ia didampingi Kasubsi Intelijen Keimigrasian Zulianto S.Tr.Im., serta Analis Keimigrasian Ahli Pertama Yan Sugiarto S.I.Kom.

Dalam paparannya, Budi menegaskan bahwa peningkatan pemahaman masyarakat dan pengelola penginapan menjadi kunci pencegahan pelanggaran keimigrasian. “Kegiatan ini penting untuk memberikan edukasi dan mencegah terjadinya pelanggaran, termasuk penyalahgunaan izin tinggal dan kasus overstay yang sering terjadi,” ujarnya.

Menurutnya, WNA yang berada di Indonesia wajib memahami aturan mengenai visa, izin tinggal, serta aktivitas yang diperbolehkan. Sementara itu, pemilik hotel, homestay, dan penginapan memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan keberadaan tamu asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

“Kami berharap seluruh pengelola penginapan lebih intens berkoordinasi dengan Imigrasi. Laporan keberadaan orang asing bukan hanya kewajiban, tetapi bagian penting dari menjaga keamanan dan ketertiban di Lingga,” kata Budi.

Ia menegaskan bahwa setiap pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib melaporkan keberadaan WNA dalam waktu 1×24 jam. Kewajiban ini diatur dalam Pasal 72 ayat (2) Undang-Undang Keimigrasian. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp25 juta.

Budi menambahkan, pelaporan yang tepat melalui APOA akan mempermudah Imigrasi dalam melakukan pengawasan dan mencegah potensi penyalahgunaan izin tinggal di wilayah Kabupaten Lingga.

Di akhir kegiatan, Kantor Imigrasi Dabo Singkep menyampaikan apresiasi kepada Dinas Pariwisata, Dinas Kebudayaan, pengelola hotel, serta komunitas pariwisata yang hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut.

“Atas nama Kantor Imigrasi Dabo Singkep, kami mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak. Pengawasan orang asing adalah tanggung jawab bersama,” tutupnya. (mk/willy)