Dalam Dua Hari, BC Batam Gagalkan Tiga Upaya Penyelundupan Barang Ilegal
Bea Cukai Batam menindak kapal pengangkut dan barang tanpa dokumen kepabeanan di Pelabuhan Roro Telaga Punggur. (Foto: BC Batam)
BATAM (marwahkepri.com) – Bea Cukai Batam kembali memperketat pengawasan di jalur laut dan pelabuhan. Hasilnya, tiga penindakan dilakukan terhadap sarana pengangkut dan barang tanpa dokumen kepabeanan melalui patroli laut serta pemeriksaan rutin di Pelabuhan Roro Telaga Punggur.
Pada Minggu (30/11/2025) dini hari, Tim Patroli Laut BC-1001 menindak KM Dayat Jaya yang kedapatan mengangkut barang tanpa Pemberitahuan Pabean. Kapal tersebut melaju dari Pelabuhan Pak Ali Sungai Harapan menuju Tanjung Batu.
Sekitar pukul 02.15 WIB, petugas menemukan kapal kayu tersebut memuat ±110 karung bawang, ±11 karung cabai merah, dan ±14 boks daging. Tiga awak kapal ikut diamankan. Kapal kemudian disegel dan dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lanjutan.
Pada hari yang sama, sore hari, Tim BC-1001 kembali mengamankan KM Tiga Saudara yang membawa barang campuran tanpa dokumen pabean. Kapal dengan empat awak ini berangkat dari Pelabuhan Dapur 12 menuju Selat Biak, Tanjung Batu.
Barang bawaan yang ditemukan antara lain air mineral, beras, selang, kawat petak, dan bahan bangunan. Seluruh muatan disegel dan kapal dibawa ke Dermaga Bea Cukai untuk proses pencacahan.
Pada Senin (1/12/2025) pagi, petugas Bea Cukai di Pelabuhan Roro Telaga Punggur menindak 44 paket barang kiriman tanpa dokumen pabean dari seorang penumpang kapal tujuan Tanjung Uban.
Petugas awalnya mencurigai sebuah koper yang berada di motor tanpa pengendara. Setelah pemilik dipanggil dan barang diperiksa, puluhan paket tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam.
Seluruh penindakan dilakukan berdasarkan dugaan pelanggaran terhadap UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta PP No. 41 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan bahwa pengawasan harus dilakukan tanpa pandang jenis kapal.
“Setiap jenis kapal, baik yang berlayar jarak jauh maupun rute pendek, tetap berpotensi membawa barang tanpa dokumen pabean. Karena itu pengawasan harus konsisten dilakukan untuk mencegah penyelundupan barang ilegal,” ujarnya.
Bea Cukai Batam memastikan patroli laut dan pemeriksaan di pelabuhan terus diperkuat guna menjaga integritas arus barang dan mencegah pelanggaran kepabeanan di wilayah Kepulauan Riau. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
