Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 1,7 Kg Sabu di Dua Lokasi, Empat Kurir Ditangkap

Header Website - 1

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam, Muhtadi menunjukkan barang bukti hasil penangkapan dalam keterangan pers, Selasa (2/12/2025). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Bea Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional. Melalui dua operasi berbeda di Bandara Hang Nadim dan Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay, petugas berhasil mengamankan total 1.797,7 gram sabu serta menangkap empat orang pelaku dengan berbagai modus penyembunyian.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam, Muhtadi, mengatakan penindakan pertama dilakukan pada Sabtu (22/11/2025) terhadap seorang penumpang berinisial AW (27) di terminal keberangkatan domestik Bandara Hang Nadim. Petugas mencurigai gelagat AW saat melewati pemeriksaan kabin.

“Petugas melihat adanya gestur gelisah. Setelah pemeriksaan mendalam, ditemukan dua bungkus plastik berisi kristal putih di dalam insole sepatu yang dikenakan pelaku. Total beratnya 602 gram sabu,” ujar Muhtadi dalam keterangan pers, Selasa (2/12/2025).

Pengembangan dilakukan bersama BNNP Kepri dan mengarah pada penangkapan AH (50), kaki tangan pengendali jaringan tersebut, di kawasan Bengkong. Dari tempat tinggal AH, petugas kembali menemukan 666 gram sabu yang disembunyikan di bawah tempat tidur. Seluruh barang bukti telah dipastikan positif Methamphetamine berdasarkan uji laboratorium.

Dari hasil pemeriksaan, AW mengaku bekerja sebagai kuli bangunan dan ditawari menjadi kurir oleh seorang pengendali bernama MH asal Madura dengan imbalan Rp 70 juta. Paket sabu di Karimun diserahkan kepada AH untuk disiapkan dalam modus penyelundupan menggunakan sepatu. Sabu yang ada di kos AH rencananya dikirim pada pengiriman berikutnya.

Penindakan kedua dilakukan pada Senin (24/11/2025) terhadap dua penumpang Kapal MV Putri Anggreni 02 asal Malaysia, masing-masing berinisial MA (30) warga negara Malaysia dan MF (31) warga Indonesia.

Keduanya menunjukkan gelagat mencurigakan sehingga petugas melakukan pemeriksaan mendalam menggunakan Unit K-9 serta pemeriksaan medis di RS Awal Bros Batam. Hasilnya, ditemukan total 8 bungkus sabu seberat 529,7 gram yang disembunyikan di dalam tubuh kedua pelaku, masing-masing empat bungkus.

MA dan MF mengaku bekerja sebagai driver online di Malaysia dan menjadi kurir karena terlilit pinjaman online. Mereka diperintah oleh seorang pengendali berinisial D, warga Indonesia yang menetap di Malaysia. Keduanya dijanjikan upah Rp 40 juta per pengantaran dengan tujuan akhir Malang.

Empat pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Total barang bukti sebanyak 1.797,7 gram sabu ini disebut mampu menyelamatkan sekitar 9.000 orang dari penyalahgunaan narkotika serta menghemat potensi kerugian negara berupa biaya rehabilitasi senilai Rp 14 miliar.

“Penindakan ini merupakan wujud nyata komitmen Bea Cukai bersama Polri, TNI, BNN, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya dalam memerangi penyelundupan narkoba, terutama di Kepri yang kerap dijadikan jalur masuk dan transit,” tutup Muhtadi. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani