Roslina, Majikan yang Aniaya ART Dituntut 10 Tahun Penjara
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menetapkan Marliyati Louru Peda dan Roslina sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berat terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial I, asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) — Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) asal Nusa Tenggara Timur kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan agenda pembacaan tuntutan, Senin (1/12/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Roslina, majikan korban Intan Tuwa Negu, dengan hukuman penjara selama 10 tahun.
“Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, dan tetap ditahan,” ujar JPU Aditya Syaummil saat membacakan tuntutan.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Andi Bayu, didampingi hakim anggota Douglas Napitupulu dan Dina Puspasari.
Dalam sidang, JPU menjelaskan bahwa terdakwa terbukti melakukan penganiayaan secara berulang dan sadis yang menyebabkan korban mengalami penderitaan fisik maupun mental berkepanjangan.
“Perbuatan terdakwa membuat penderitaan mendalam bagi korban dan keluarganya. Terdakwa juga tidak menunjukkan penyesalan serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” tegas jaksa.
JPU menilai tidak ada satu pun hal yang meringankan dalam perkara ini. Akibat perbuatannya, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Setelah tuntutan dibacakan, kuasa hukum terdakwa menyampaikan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 6 Desember 2025. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
