Rekan ART yang Turut Aniaya Intan Dituntut Jaksa 7 Tahun Penjara

IMG_9281

engadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) bernama Intan Tuwa Negu (22), warga Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (1/12/2025). (Foto: detik)

BATAM (marwahkepri.com) — Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) bernama Intan Tuwa Negu (22), warga Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (1/12/2025).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Andi Bayu, didampingi hakim anggota Douglas Napitupulu dan Dina Puspasari, sementara JPU Aditya Syaummil bertindak sebagai penuntut.

Dalam sidang beragenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan hukuman 7 tahun penjara terhadap terdakwa Marliyati Louru Peda, rekan kerja korban.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marliyati dengan pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU Aditya.

Dalam uraian tuntutannya, JPU mengungkap beberapa hal yang memberatkan terdakwa. Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban jatuh sakit, mengalami luka fisik, dan trauma psikis, serta memunculkan keresahan di tengah masyarakat.

“Perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan mendalam bagi korban,” tegas jaksa.

Namun, JPU juga menilai terdapat hal-hal yang meringankan, di antaranya korban telah memaafkan terdakwa, serta terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang menyebabkan korban luka berat, sebagaimana diatur Pasal 44 ayat (2) UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT). Perbuatan dilakukan secara berlanjut sesuai Pasal 64 ayat (1) KUHP serta turut serta melakukan kekerasan sebagaimana Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai pembacaan tuntutan, kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). Sidang dengan agenda pembelaan dijadwalkan dilanjutkan pada Kamis, 6 Desember 2025. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani