Sidak Dugaan TKA Ilegal, Komisi I DPRD Batam Dihalangi Masuk ke PT Jaya Electrical Energy

1001144619-1024x683

Komisi I DPRD Kota Batam melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Jaya Electrical Energy pada Jumat (28/11/2025). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) — Komisi I DPRD Kota Batam melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Jaya Electrical Energy pada Jumat (28/11/2025), menindaklanjuti aduan masyarakat terkait keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diduga tidak memiliki dokumen resmi.

Sidak tersebut dipimpin Sekretaris Komisi I, Anwar Anas, bersama sejumlah anggota komisi, di antaranya Dr. Muhammad Mustofa,SH.,MF, Muhammad Fadhli,SE, Tumbur Hutasoit,SH, Jimmi Siburian,SH, dan Jimmi Simatupang,ST.

Namun upaya para wakil rakyat untuk masuk ke lokasi perusahaan tidak membuahkan hasil. Rombongan Komisi I dihalangi oleh petugas keamanan perusahaan yang menutup pagar utama. Upaya komunikasi yang dilakukan juga tidak berhasil, karena pihak manajemen menolak menerima kunjungan tersebut.

Anwar Anas menyampaikan kekecewaannya atas tindakan manajemen perusahaan yang dinilai tidak kooperatif. Menurutnya, sidak merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD yang dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kita bekerja sesuai peraturan perundang-undangan. Yang namanya sidak tidak perlu kita memberi tahu. Namanya kan inspeksi mendadak,” tegasnya.

Anwar Anas menambahkan, sikap tertutup pihak perusahaan justru memperkuat dugaan adanya praktik TKA ilegal di PT Jaya Electrical Energy. Ia menegaskan pihaknya akan segera memanggil manajemen perusahaan untuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan menghadirkan instansi terkait guna memperjelas persoalan tersebut.

“Kami akan segera memanggil manajemen untuk RDPU, dan menghadirkan instansi terkait,” ujarnya. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani