Komisi III Bahas Pengecualian Pidana Aborsi bagi Korban Pemerkosaan

perhatikan--bahaya-aborsi-sebelum-melakukannya

Ilustrasi obat penggugur janin. (f: alodokter)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Komisi III DPR melanjutkan rapat pembahasan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana. Salah satu isu yang dibahas adalah pengecualian pidana bagi pemberian obat untuk menggugurkan kandungan kepada korban pemerkosaan dengan syarat tertentu.

Rapat awalnya menyoroti Pasal 251 KUHP yang mengatur bahwa setiap orang yang memberikan atau meminta perempuan mengonsumsi obat yang dapat menggugurkan kandungan dapat dipidana dengan penjara paling lama empat tahun atau denda kategori IV.

Badan Keahlian DPR menjelaskan substansi pasal tersebut dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/12/2025). Fraksi NasDem kemudian mengusulkan tambahan ayat baru yang memberikan pengecualian pidana terhadap pemberian obat penggugur kandungan dalam kondisi tertentu, sehingga pasal tersebut nantinya memiliki tiga ayat.

Fraksi PAN turut memberikan pandangan mengenai pengecualian tersebut. Mereka mengusulkan bahwa pemberian obat penggugur kandungan dapat dilakukan kepada perempuan yang menjadi korban tindak pidana pemerkosaan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan, sepanjang usia kehamilan tidak lebih dari 14 minggu atau terdapat indikasi kedaruratan medis.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Hiariej atau Eddy Hiariej, menyatakan persetujuannya terhadap usulan NasDem dan PAN. Ia menilai usulan itu sejalan dengan ketentuan aborsi yang telah diatur dalam pasal lain di KUHP.

“Usulan dari NasDem dan PAN kami setuju untuk ditambahkan ayat 3. Sehingga nanti inline dengan pasal tentang aborsi yang ada di dalam pasal lainnya. Jadi benar memang seperti itu. Kami setuju,” ujar Eddy. MK-mun

Redaktur : Munawir Sani